Sabtu,  27 April 2024

MK Pastikan Anwar Usman Dilarang Terlibat Dalam Sidang Sengketa Pemilu

RN/NS
MK Pastikan Anwar Usman Dilarang Terlibat Dalam Sidang Sengketa Pemilu
Anwar Usman.

RN - Agar tidak menjadi bola liar, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan tidak akan melibatkan Anwar Usman. MK sudah menerima aduan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Anwar tidak dilibatkan merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.

Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan pihaknya selalu mematuhi putusan MKMK. Dalam berbagai kesempatan, MK juga telah memastikan Anwar Usman tak akan mengikuti persidangan sengketa PHPU. 

BERITA TERKAIT :
Panen Dukungan: Aksi AMUK RI Bagi Bunga Mawar & Tanda Tangan di Kain Putih Panjang Ajak Masyarakat Bersatu Setelah Pilpres 2024
Aksi JIMI Dukung Persatuan Pasca Pemilu 2024: Ada Topeng Capres Cawapres, Megawati, Jokowi & Surya Paloh Akhirnya Bergandengan Tangan

"Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar," kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) malam. 

Seperti diketahui, MKMK telah mengeluarkan putusan terkait Anwar Usman tak bisa ikut terlibat mengadili sengketa pemilu 2024. Penegasan itu merujuk pada Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. 

"Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum," kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, Jumat (8/3/2024).

Karena itu, merujuk kepada putusan MKMK Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif. 

Selain itu, untuk Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Meskipun demikian eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH).