RN - Duit saweran hasil korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) digarap KPK. Biduan Nayunda Nabila bakal dipanggil.
Diketahui, KPK sedang mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. Nama sang biduan muncul dalam sidang.
Biduan runner-up dalam Rising Star Indonesia Dangdut MNC TV itu disebut-sebut menerima bayaran dalam acara yang dihadiri SYL Rp 50 juta - Rp 100 juta.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
Baru Cerai Sudah Dapat Teman Dekat, Cinlok Inara Rusli Lepas Status Janda?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan soal panggilan tersebut. "Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Nayunda Nabila penyanyi," kata Ali dalam keterangan, Senin (13/5/2024).
Ali membenarkan bahwa pemanggilan Nayunda merupakan bagian dari penyidikan terhadap perkara dugaan TPPU yang dilakukan SYL.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPK juga telah memanggil pihak swasta bernama Amalia Larasati untuk diperiksa sebagai saksi. Amalia akan diperiksa terkait dugaan TPPU yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.
Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI.
SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut. Uang hasil perasan tersebut dipakai SYL untuk keperluan pribadinya.