RN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean. Pemanggilan terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Rahmady tercatat Rp6.395.090.149 (Rp6,3 miliar). Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surakarta dan Semarang dengan nilai Rp900 juta.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan buntut dilaporkannya yang bersangkutan karena mampu meminjami uang yang lebih besar dari yang tercatat di LHKPN-nya.
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?
"Makanya, hartanya Rp6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp7 miliar, kan gitu nggak masuk di akal ya," ujarnya.
Sementara Kriminolog Hukum Tamil Selvan mendesak KPK untuk melakukan klarifikasi seluruh harta orang bea dan cukai. "kasus eks Kepala Bea dan Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean harus jadi pintu masuk KPK," ungkapnya, Sabtu (18/5).
Untuk sekelas Kepala Bea dan Cukai tingkat kabupaten saja sudah mencurigakan. "Apalagi bos-bosnya bea cukai. Jadi jangan berhenti di Rahmady Effendi," desaknya.
Tamil yakin jika KPK mencek seluruh LHKPN seluruh orang bea cukai pastinya akan didukung seluruh aktivis anti korupsi.