Minggu,  05 May 2024

Azyumardi Azra Desak Jokowi Evaluasi Remisi Pembunuh Wartawan

RN/CR
Azyumardi Azra Desak Jokowi Evaluasi Remisi Pembunuh Wartawan
Azyumardi Azra -Net

RADAR NONSTOP - Mantan Rektor UIN (Universitas Islam Negeri) Jakarta, Azyumardi Azra mendesak Jokowi segera mengevaluasi pemberian remisi kepada pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Guru Besar dan cendikiawan muslim dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini menilai, memberi remisi kepada I Nyoman Susrama merupakan kebijakan ironis alias bertentangan dengan yang diharapkan.

"Ini ironis, ada pembunuhan terhadap wartawan dan pembunuhnya diberi remisi," ujar Azyumardi dalam acara Dialog Nasional Kebhinekaan di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (27/1/2019).

BERITA TERKAIT :
Laga Indonesia vs Guinea Digelar Tertutup
Jokowi Melanggar Etika Karena Dukung Paslon, Tapi Gak Bisa Terjerak Hukum

Menurut Azra, pemerintah masih bisa mengoreksi kebijakan yang dinilainya tidak konsisten dan dapat mencederai perspektif hukum di Indonesia. Hal ini, serupa dengan rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

"Masak ada pelaku kejahatan kemanusiaan dan mau diampuni dengan alasan kemanusiaan," sesal dia.

Sebelumnya, remisi atas pembunuh wartawan ini diprotes puluhan jurnalis, mahasiswa pegiat pers kampus, dan aktivis pro-demokrasi. 

Mereka berdemo menuntut Presiden Jokowi mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Narendra Prabangsa. 

Hakim yakin motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 29/2018-2019, terpidana pembunuh wartawan Bali, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.

Kepres No. 29 tahun 2018 memuat Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana penjara sementara tertanggal 7 Desember 2018. Alasan pemberian remisi karena Susrama berkelakuan baik.

AJI mencatat kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang diusut. Sedangkan, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. 

Delapan kasus itu antara lain pembunuhan wartawan Harian Bernas Fuad M Syarifuddin (1996), wartawan lepas harian Radar Surabaya Herliyanto (2006), wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010) Ardiansyah Matrais, dan wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).

AJI mengecam keputusan Presiden Jokowi terkait remisi ini, karena dinilai melukai rasa keadilan keluarga korban dan jurnalis di Indonesia. "Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia," kata Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, Jumat (25/1/2019).

#Remisi   #UIN   #Jokowi