Kamis,  21 November 2024

Ibukota Jadi DKJ

Rp1.400 Triliun Tak Jadi Bancakan, Aktivis Jakarta Dorong Pembentukan Satgas Awasi Aset BMN

RN/NS
Rp1.400 Triliun Tak Jadi Bancakan, Aktivis Jakarta Dorong Pembentukan Satgas Awasi Aset BMN
Aktivis Jakarta.

RN - Aktivis yang tergabung dalam Lintas Generasi Aktivis Pro Jakarta mendesak agar ada pembentukan aset Satgas Aset. Sebab, akan ada aset berupa Barang Milik Negara (BMN) Rp 1.400 triliun yang akan dikelola oleh Jakarta.

Syafti Hidayat, salah satu aktivis senior di Jakarta menegaskan peralihan aset senilai ribuan triliun ini harus mendapat perhatian serius oleh warga Jakarta. 

"Sebagai warga Jakarta, kita harus pelototi hal ini. Jangan sampai peralihan aset ini membuat rugi warga Jakarta. Pembangunan Jakarta kedepannya harus berkelanjutan, berkeadilan, dan pro rakyat, bukan pro cukong," tegas pria yang biasa dipanggil Ucok Prodem dalam siaran pers, Rabu (5/6).

BERITA TERKAIT :
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Hari Tenang, Pramono Dan Ridwan Kamil Jangan Bikin Gaduh

Hal senada diucapkan Rio Ayudhia Putra. Dia mengingatkan agar Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat membuka secara transparan daftar aset negara yang akan dikelola atau diserahkan ke Jakarta.

Menurutnya hal ini penting untuk dilakukan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan sesuai prinsip Good Governance. Terlebih akan ada sekitar 136 aset negara pemerintah pusat, menurut informasi yang didapat, akan diserahkan ke Jakarta.

Lebih lanjut, Rio menjelaskan jangan sampai di masa transisi pengelolaan aset ribuan triliun ini malah menguntungkan segelintir kelompok atau individu tertentu sementara warga Jakarta secara subjek pembangunan malah tidak mendapat manfaat. 

"Sebagai subjek atas pembangunan Jakarta penting melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya pada masa transisi semacam ini. Jangan malah ditutup-tutupi dan diabaikan hak warga atas kotanya," tegasnya. 

Demi mengawal proses peralihan aset ini, Rio juga mendorong pembentukan Satgas Warga Pengawasan Aset sebagai implikasi terbitnya UU Ibu Kota Negara dan UU Daerah Khusus Jakarta.