RN - Kasus perceraian di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat marak. Daerah yang dijuluki sebagai Kota Mangga ini banyak janda.
Pernikahan dini dan faktor ekonomi menjadi faktor dominan penyebab perpisahan di antara pasangan suami istri di daerah berpenduduk sekitar 1,8 juta ini.
Secara keseluruhan, pasangan yang mengajukan perceraian didominasi umur 22–30 tahun.
BERITA TERKAIT :RIDO Kalah Di-Survei Dengan Pram-Rano, KIM Plus Masih Mandek Akibat Janda Kaya
Ocehan Janda Kaya Nikahi Pemuda Pengangguran, Suswono Mangkir Terus Dari Panggilan Bawaslu, Pakai Jurus Ngeles?
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Indramayu, sepanjang 2023, tercatat ada 8.869 permohonan perceraian. Dari jumlah itu, sebanyak 7.931 perkara yang diputus atau dikabulkan hakim untuk bercerai.
Humas PA Kabupaten Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, menyebutkan, perkara perceraian yang telah diputus tersebut terdiri dari 5.785 perkara cerai gugat dan 2.146 perkara adalah cerai talak.
Dari jumlah tersebut, yang paling banyak mengajukan perceraian itu dari pihak istri. Perkara perceraian yang diajukan selama 2023 itu meningkat sedikit dibandingkan pada 2022.
Sepanjang 2022, tercatat ada 7.771 perkara perceraian yang diputus. Mayoritas alasan perceraian yang disampaikan oleh pemohon adalah karena faktor ekonomi.
Selain faktor ekonomi, penyebab terjadinya perceraian di antaranya juga karena kurang matangnya emosi pasutri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Salah satu penyebabnya, karena usia mereka masih di bawah umur saat menjalani pernikahan.