RN - Virus judi online sudah ke mana-mana. Kali ini polisi mengungkap modus pegawai Bank Maluku cabang Namlea berinisial ES di Kabupaten Buru, Maluku, menyelewengkan dana titipan milik Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 miliar.
ES menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Kepada polisi, ES mengaku nafsu main judi karena untuk memenuhi kebutuhan.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena menjelaskan, pelaku ES melakukan pencatatan di dua buku register asli dan palsu. Pelaku melakukan hal itu demi mengelabui pihak bank.
BERITA TERKAIT :Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti
500 Warga Tumplek Di Blusukan Dan Ngopi Sore Bareng RIDO & Forkkabi
"Dana Rp 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku," kata Hujra kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Hujra melanjutkan, pelaku bahkan mengedit ke sistem perbankan seolah-olah dana Rp 1,5 miliar masih ada. Dia sengaja melakukan itu demi menghindari temuan saat pemeriksaan.
"Untuk mengelabui pemeriksaan online, pelaku juga mengedit di sistem perbankan sehingga terlihat di sistem masih ada uang, tapi faktanya uang secara fisiknya tidak ada lagi," tambahnya.
Hujra mengatakan, pelaku mengambil uang milik BI secara bertahap. Penggelapan dana ini sudah berlangsung sejak Desember 2022.
"Tepat bulan Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023," bebernya.