RN - Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) masuk zona merah. Kota dengan jumlah penduduk sekitar 2,5 juta orang itu ternyata doyan main judi online (judol).
Tragisnya, akibat dampak judol itu banyak yang terlilit utang yang mengakibatkan jumlah gugatan cerai naik. Alhasil saat ini ada ribuan janda wanita setengah tua atau STW di Jakbar.
Pada tahun 2023, jumlah gugat cerai di Jakbar berdasarkan Pengadilan Agama (PA) mencapai 2.726. Diketahui, Jakbar masuk katagori lima kota dan kabupaten terbesar yang warganya doyan judol.
BERITA TERKAIT :Suswono Blunder Janda, KIM Plus Pusing Dengan Arogan PKS?
Pilkada DKI Dua Putaran, Ocehan Suswono Soal Janda Kaya Nikahi Pemuda Kere Bedampak Negatif
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Jakbar peringkat pertama dengan omzet Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar dan Jakarta Utara Rp 430 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto menyatakan ada lima provinsi masuk katagori parah dalam prilaku main judol. Warga di Jawa Barat (Jabar), Jakarta, Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) serta Banten masuk dalam list merah maniak judi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan judi online sudah menyebar ke seluruh provinsi.
"Hampir di seluruh provinsi sudah terpapar judi online," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Menko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Hadi lalu menyampaikan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online. Dia mengatakan data ini didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Pertama ialah Jawa Barat pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun," kata Hadi.
Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi terbanyak ialah DKI Jakarta dengan sebanyak 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
"Ketiga ialah Jawa Tengah, pelaku judol 201.963, kemudian peredaran uangnya Rp 1,3 triliun. Keempat Jawa Timur, pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun," ujar dia.
Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.
Hadi juga menyebutkan 5 kabupaten/kota dengan jumlah transaksi peredaran uang terbanyak.
"Sedangkan tingkat kabupaten, 5 terbesar ialah Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar; Kota Bogor Rp 612 miliar; Kabupaten Bogor Rp 567 miliar; Jakarta Timur Rp 480 miliar; Jakarta Utara Rp 430 miliar," urainya.
Diketahui, gugatan cerai di Jakbar umumnya dilakukan oleh sang istri. Data dari Pengadilan Agama (PA) menyebutkan umumnya pasangan suami istri yang gugat cerai karena masalah ekonomi.
Dari terllilit utang dan kebutuhan hidup menjadi pemicu perceraian. "Saya gugat cerai karena suami gila judi," ungkap wanita 40 tahun inisial RI warga Cengkareng Jakbar saat ditemmui di PA, Selasa (25/6).
Emak-emak dua anak ini mengaku, dirinya sudah bersabar selama tiga tahun. "Tapi suami saya gak sadar-sadar dan terus main judi," bebernya.
Begitu juga dengan RA. Emak-emak berusia 37 tahun ini menyatakan, dirinya gugat cerai suami karena uang belanja selalu dipakai buat main judi.