RN - Rumah hadiah pemberian negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) heboh. Gaduh berawal saat rumah pensiunan atau hadiah untuk Jokowi dari negara itu hanya 9 ribu meter.
Tapi mendadak menjadi 12 ribu meter. Rumah itu terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, segera dibangun. Sesmen Kemensetneg Setya Utama mengatakan Jokowi memilih sendiri lokasi lahan tersebut.
"Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau, pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
BERITA TERKAIT :Jokowi Dan SBY Gak Hadir Ke Lapangan Banteng, Tanda Apakah Buat RIDO?
Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Lahan rumah Jokowi itu mengalami perluasan dari 9.000 menjadi 12 ribu meter persegi. Setya mengatakan luas lahan tersebut sudah sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.
"Luas lahannya sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan," ujarnya.
"Besaran anggarannya diatur di Permenkeu 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI," lanjut Setya.
Diketahui, rumah hadiah negara untuk Presiden Jokowi di Jalan Adi Sucipto, Blulukan, Colomadu sudah mulai disiapkan. Kini lahan rumah tersebut sudah mulai dipasang penutup dengan seng. Lahan rumah itu mengalami perluasan dari 9.000 menjadi 12 ribu meter persegi.
"Iya, awalnya duku 9.000 meter persegi, sekarang luasnya 12 ribu berapa gitu, ada empat patok," Kepala Desa Blulukan, Slamet Wiyono, dilansir detikJateng, Rabu (26/6).
Menurutnya, luas lahan tersebut ditambah karena masih ada sisa satu patok sehingga satu patok lahan itu diambil sekalian untuk dibangun rumah pensiunan presiden ke-7 itu.
"Ada penambahan karena masih sisa satu patok. Merasa mungkin dari pada satu nanti tidak ada yang garap mungkin ya sekalian saja," ujarnya.
Slamet mengatakan tanah tersebut memang sejak tahun 90-an menjadi lahan kosong sehingga ditumbuhi semak-semak yang tinggi. "Ya mungkin tahun 90-an lahan seperti itu, iya (rumput tinggi)," bebernya.
Berdasarkan PMK Nomor 120/PMK.06/2022, tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakilnya memiliki luas spaling banyak seluas 1.500 m², untuk yang berlokasi di provinsi DKI Jakarta atau paling banyak setara dengan nilai tanah untuk yang berlokasi di luar provinsi DKI Jakarta.
Sementara untuk bangunannya, seluruh lantai bangunan paling banyak seluas 1.500 m². Besaran harga rumah yang diberikan negara untuk mantan presiden dan wakilnya tergantung pada nilai tanah dan bangunan yang diberikan.
Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah tersebut dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan memperhatikan biaya pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Pemerintah sebelumnya pernah menetapkan harga maksimal untuk rumah yang diberikan negara kepada mantan presiden dan wakilnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurut Keppres tersebut, nilai pengadaan rumah untuk mantan presiden dan wakil presiden adalah setinggi-tingginya Rp 20 miliar.