RN - Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya.
"Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,"ungkap Sekcam Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu(14/08/2024).
Kewajiban pemerintah sebagai badan publik untuk menyediakan infromasi publik yang akurat, benar dan tidak meyesatkan.
BERITA TERKAIT :Lurah Penjaringan Dukung Pemuda RW 13 Sulap Koran Jadi Hasil Karya Yang Menawan
Gelontorkan Anggaran Rp 52 M, Pemprov DKI Bangun Tanggul Anti ROB di Muara Angke
Keterbukaan Informasi Publik semakin tinggi, Kecamatan Penjaringan berupaya meningkatkan layanan Informasi publik dengan meningkatkan kualitas data dan informasi melalui microsite.
https://utara.jakarta.go.id/kecamatan/kecamatan-penjaringan dengan tampilan yang lebih menarik, data yang lebih lengkap, dan akses yang lebih mudah.
"Aksi Perubahan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dalam memperoleh data dan informasi, serta meningkatkan kinerja pemerintah Jakarta dalam memberikan pelayanan kepada warganya,"tutupnya.