Kamis,  21 November 2024

Duit Bansos Jakarta Cair, Per Orang Dapat 900 Ribu

RN/NS
Duit Bansos Jakarta Cair, Per Orang Dapat 900 Ribu

RN - Duit bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (Bansos PKD) cair. Per orang mendapatkan dana Rp 900 ribu.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencairkan Bansos PKD terdiri dari Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 3.

Pencairan dilakukan bertahap sejak Kamis (19/9). Total penerima bansos PKD tahap 3 sebanyak 181.353 orang, dengan rincian 141.533 orang penerima KLJ, 17.326 orang penerima KPDJ, dan 22.494 orang penerima KAJ.

BERITA TERKAIT :
Janji Pj Gubernur HBH, Data Bansos Jakarta Diperbarui Untuk Hadang Orang Kaya

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan penerima bansos pada tahap 3 telah melalui proses rekonsiliasi dengan Bank DKI, serta lolos pemadanan data kependudukan dan data warga binaan panti sosial.

"Kami sudah melakukan beberapa tahapan pengecekan sebelum melakukan pencairan. Kemudian dana bansos yang ditop-up merupakan akumulasi tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September," ujar Premi dalam keterangannya, Sabtu (21/9).

"Di mana jumlah tiap bulan sebesar Rp300 ribu. Sehingga total yang dicairkan sebanyak Rp900 ribu," tuturnya.

Premi menjelaskan data penerima bansos PKD tahap 3 diperoleh dari DTKS penetapan Februari 2022, November 2022, Januari 2023, dan Desember 2023 dengan status layak dan tidak terindikasi padanan.

Menanggapi informasi data penerima bansos yang dicoret dari daftar penerima, Premi menyebut bahwa terdapat banyak faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

"Terkait dengan adanya data penerima bansos yang di take-out, ini dapat disebabkan karena penerima telah meninggal dunia, pindah ke luar wilayah DKI Jakarta, warga binaan panti sosial, usia lebih dari 6 tahun (untuk KAJ), ketidaklayakan DTKS, padanan catatan sipil, merupakan penerima bansos APBN, serta adanya kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 M)," ia menjelaskan.

Penerima bansos PKD sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Pelindungan Sosial.

Beberapa aturannya adalah ber-KTP dan berdomisili di DKI Jakarta serta terdaftar pada DTKS dan kriteria khusus lainnya sesuai jenis bansos masing-masing (usia >60 tahun, anak usia dini 0-6 tahun 0 bulan, dan disabilitas adalah penyandang disabilitas yang terdaftar pada pendataan disabilitas dinsos).

Penerima merupakan hasil verifikasi dan validasi di lapangan yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.

Bansos PKD dikecualikan bagi masyarakat yang terindikasi padanan, yakni ketidaklayakan DTKS dari Kementerian Sosial, ketidaklayakan DTKS dari hasil Musyawarah Kelurahan bulan Juni 2022, dan ketidaklayakan pada Web Service kependudukan dari Kemendagri RI.

Kemudian, kepemilikan aset (memiliki kendaraan mobil dan NJOP > Rp1 M), warga binaan panti sosial, variabel khas daerah lainnya (PNS/TNI/POLRI, tidak miskin berdasarkan penilaian masyarakat setempat, menggunakan air kemasan bermerk 19 liter) dan penerima bantuan sosial sejenis yang bersumber dari APBN, yaitu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).