RN - Gaduh soal penetapan HDW sebagai penerima Tanda Penghargaan Orang Dewasa (TPOD) akhirnya terjawab. Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencabut hak bina inisial HDW.
HDW adalah pembina Pramuka di SMKN 5 karena kasus dugaan pelecehan seksual. Hal ini buntut dari polemik penetapan HDW sebagai penerima TPOD Pancawarsa 3 pada Hari Ulang Tahun ke-63 Kwarcab Tangsel.
Diketahui, TPOD dapat diberikan oleh pimpinan Kwartir Daerah setelah menerima rekomendasi dari Kwarcab Tangsel dan Kwartir Ranting.
BERITA TERKAIT :'Amoral' DPR Haryanto Cuma Dapat Sanksi Ringan, Kasus Video Call Sex
Anggaran Penataan Kawasan Kumuh Di 2 Kelurahan Tangsel Tidak Transparan, Mau Maling Ya?
"Kami melakukan koreksi administratif sehubungan dengan pemberian TPOD kepada yang bersangkutan," kata Ketua Kwarcab Tangsel, Marthodah dalam keterangannya, Rabu (25/9).
Menurut Marthodah, pimpinan Kwarcab Tangsel telah menegur keras atas kelalaian yang terjadi dalam proses penerbitan surat rekomendasi tersebut.
Marthodah menyebut penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh HDW di wilayah Tangerang Selatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata dia, Tim Pemeriksa Kasus Kekerasan Seksual telah melakukan tugas dan kewajibannya pada tahun 2016 silam.
"Atas tindakan atau perbuatan yang dilakukan, saudara HDW pelaku kekerasan seksual telah mengakui dan menerima sanksi berupa teguran keras dan penonaktifan selama lima tahun," ucap Marthodah.
"Namun untuk kemudian memberikan kepastian dan tidak menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan berulang, Pimpinan Kwartir Cabang mengambil tindakan tegas berupa pencabutan Surat Hak Bina (hak untuk membina) di wilayah Tangerang Selatan," imbuhnya.
Selain mencabut hak bina, Kwarcab Tangsel juga merekomendasikan pencabutan penghargaan Pancawarsa 1, 2, dan 3 yang pernah diterima HDW setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Kehormatan.
Terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret HDW, pimpinan Kwarcab Tangsel mempersilakan kepada pihak-pihak terkait untuk menempuh jalur hukum atau hal lain yang diatur oleh hukum.
"Pimpinan Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada peserta didik di wilayah Kota Tangerang Selatan," tutur Marthodah.
Marthoda juga meminta kepada semua pihak agar segera melapor jika ditemukan praktik pelanggaran safe from harm atau aman dari bahaya.
"Termasuk kekerasan seksual, perundungan, dan kekerasan lainnya di dalam Gerakan Pramuka , dipersilakan untuk melaporkannya kepada Tim Advokasi Kwartir Cabang Kota Tangerang Selatan," kata dia.
HDW diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak binaannya pada 2010. Isu HDW sebagai predator seksual pun kini viral di media sosial. Akun Instagram @boimbomi, misalnya, menarasikan HDW melakukan pelecehan dengan modus memberikan terapi agar fokus belajar dan lancar ujian.
HDW sempat diberhentikan dan dikeluarkan dari kwartir cabang sebelumnya, namun diterima di Kwartir cabang Tangsel dengan harapan pelaku tak mengulangi perbuatannya. Namun HDW kembali kepergok melakukan pelecehan seksual terhadap anak binaannya pada acara Jambore 2016. Korbannya diduga belasan orang.