Kamis,  09 January 2025

Dugaan Penggelapan Uang Warga, Mafia Pajak dan Oknum Pegawai TKK Pemkot Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Yud
Dugaan Penggelapan Uang Warga, Mafia Pajak dan Oknum Pegawai TKK Pemkot Bekasi Dilaporkan ke Polisi

RN - Mafia pajak bersama oknum Pegawai Tenaga Kerja Kontrak Pemerintah Kota Bekasi terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan uang pajak milik warga.

Korban melalui Kuasa Hukumnya melaporkan 4 pelaku ke Mapolres Kota Bekasi pada 18 Desember 2024, dengan nomor LP/B/2292/XII/2024/SPKT dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

"Kami berinisiatif membawa kasus ini ke jenjang serius karena tidak ada itikad baik sama sekali dari para oknum pelaku. Makanya kita kembali datang setelah membuat laporan tanggal 18 bulan lalu, agar kasus ini segera ditindak lanjuti petugas," terang Yasin Hasan, SH di Mapolres Kota Bekasi, Senin malam (6/1/2025).

BERITA TERKAIT :

Korban, Mat Yasin, warga Komp. Rawa Housing, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, yang turut hadir bersama Kuasa Hukum menuturkan bahwa ke 4 pelaku, N, RF, A dan AS diduga kuat telah berkomplot dan bermufakat jahat sehingga menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

"Awalnya saya tidak curiga sama sekali. Saya baru tau bahwa pembayaran pajak saya bodong setelah ingin membayar pajak lagi tahun berikutnya," papar Mat Yasin.

Berawal dari keinginan untuk meningkatkan kepemilikan tanah miliknya dari tanah garapan ke sertifikat hak milik setelah mendapat rekomendasi dari BPN Kota Bekasi, Mat Yasin bertemu 4 pelaku, 2 diantaranya diduga kuat oknum petugas ukur dari BPN dan Pegawai TKK Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam prosesnya korban menyerahkan uang dalam tiga termin dengan nilai total Rp 275.000.000,- kepada para pelaku dengan dalih untuk pengurusan dan pembayaran SPPT dan PBB-P2 tahun 2021.

"Saya kaget ketika ingin bayar pada tahun berikutnya ternyata PBB-P2 yang saya miliki tidak terdaftar di SISMIOP BAPENDA. Jadi yang mereka berikan pada saya palsu dan jelas, pajak saya yang saya titip ke pelaku tidak disetorkan," jelas Yasin.

Naas bagi korban meskipun telah beritikad baik dan berkomunikasi kepada para pelaku namun tidak mendapat tanggapan. "Saya minta uang saya kembali namun tidak digubris. Ya apa boleh buat, saya laporkan saja," papar Yasin.

Para pelaku dilaporkan dan diduga kuat memenuhi unsur dan melanggar pasal 378, terkai penipuan dan pasal 372 KUHP, terkait penggelapan. 

Dikesempatan yang sama korban bersama Kuasa Hukumnya masih berharap adanya itikad baik para pelaku untuk mengembalikan uang korban.

"Kita lihat nanti, semua bisa terjadi sebelum masuk ke tahap penyidikan. Atau lanjut sesuai hukum yang berlaku," pungkas Yasin Hasan.