Rabu,  12 March 2025

Ricuh Dengan Hotman Paris, Razman Kini Memohon Maaf Ke MA Agar Bisa Bersidang Lagi 

RN/NS
Ricuh Dengan Hotman Paris, Razman Kini Memohon Maaf Ke MA Agar Bisa Bersidang Lagi 
Razman Arif Nasution minta maaf ke MA.

RN - Razman Arif Nasution melunak. Pengacara beken yang meledak-ledak ini meminta agar tetap bisa bersidang di pengadilan.

Selain Razman, pengacaranya yakni Firdaus Oibowo juga meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA) usai ricuh dalam sidang dengan Hotman Paris.

Permintaan maaf itu disampaikan Razman dan Firdaus di MA, Senin (17/2/2025). Permintaan maaf itu, katanya, berdasarkan perintah dari DPN Peradi Bersatu.

BERITA TERKAIT :
Ahok Sesumbar Bongkar Korupsi Pertamina, Tapi Bacotnya Dihadang Dan Dicibir Hotman?
Pengacara Korban Robot Trading Fahrenheit Suap Jaksa, Kini Tidur Di Rutan Salemba 

Razman mengatakan bahwa permohonan maaf itu disampaikan kepada Ketua MA Sunarto, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Herri Swantoro, Ketua PN Jakut Ibrahim Palino, Ketua Majelis Hakim Sofia Tambunan, serta Panitera yang menangani kasusnya di PN Jakut.

"Sesuai dengan amanah dan perintah organisasi dari DPN Peradi Bersatu. Dalam hal ini adalah perintah dari Dewan Etik yang telah dituangkan pada hari Jumat kemarin. Di mana saya, Razman Arif Nasution, dengan Bapak Lechumanan setelah diperiksa secara etik dan kami diberi teguran keras. Teguran keras, baik lisan dan tertulis," kata Razman.

"Yang kedua, saya dengan Pak Lechu diperintahkan untuk juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, beserta jajaran-jajaran di bawahnya," tambahnya.

MA telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan pengacaranya, M Firdaus Oiwobo. Setelah minta maaf ke Ketua MA Sunarto, Razman dan Firdaus meminta pembekuan sumpah advokat itu dicabut.

"Baik perwakilan dari organisasi kami kebetulan Bung Lecumanan juga di luar sebagai beliau terperiksa kemarin dikenai sanksi, tapi beliau posisi sebagai Wakil Ketua Umum. Adapun terkait dengan berita acara sumpah yang dibekukan itu nanti biar menjadi kewenangan organisasi yang bersurat. Ya tentulah organisasi juga akan punya sikap dengan ini," kata Razman kepada wartawan di MA, Jakarta Pusat, Senin (17/2).

Razman mengatakan kedatangannya saat ini merupakan permohonan maaf, berbeda dengan pembekuan sumpah. Terkait pembekuan advokat tersebut, ia menyerahkannya kepada organisasi DKN Peradi.

"Dan ini bisa kita bedakan berita acara sumpah yang dibekukan dengan permohonan maaf kami itu memang berbeda. Jadi kalau itu nanti dinilai oleh organisasi kami, kalau organisasi kami menilai itu layak untuk diminta diaktifkan, biar mereka yang menyampaikan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Firdaus mengatakan kegaduhan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menilai pemberhentian atau pembekuan sumpah advokatnya keliru.

"Jadi ini hanya kekhilafan dan diberikan sanksi secara administratif melalui etik. Tetapi kalau kita mencari-cari kesalahan prosesnya juga pun pemberhentian kami atau pemberhentian kami juga keliru kan gitu," ucapnya.

Firdaus menuturkan permohonan maafnya dapat diterima Ketua MA Sunarto. Dia meminta pembekuan berita acara sumpah advokatnya diterbitkan lagi agar bisa melakukan sidang.

"Tapi kita tidak mencari ke situ kami hanya meminta permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Dan pembekuan berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali dan bisa dicabut sehingga kami bisa bersidang kembali di persidangan," tutupnya.