RN - Kawasan Sentul, Ciawi, Bogor, Jawa Barat mulai disidak. Daerah resapan air yang kini sudah berubah fungsi menjadi tempat bisnis itu dinilai menjadi biang kerok banjir.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), kembali mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor.
Kawasan Sentul-Ciawi memiliki peran strategis sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem bagi wilayah Jabodetabek. Maraknya alih fungsi lahan dan pembangunan yang tidak sesuai aturan menyebabkan kerusakan ekosistem yang serius, berpotensi memicu bencana seperti banjir, longsor, dan kekeringan.
BERITA TERKAIT :DBD Makin Ganas Di Jakarta, Habis Banjir Muncul Nyamuk Mematikan
Normalisasi Kali Ciliwung, Pembebasan Lahan Dari Pengadegan Hingga Rawajati
"Semua aspek harus kita benahi, poin penting itu adalah clear and clean government, mulai dari perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan menjadi sangat penting. Menteri Lingkungan Hidup sudah melakukan kajian dan menemukan banyak pelanggaran yang terjadi, dan itu harus kita benahi," ujar Zulhas.
Karena itu, menurut Zulhas, penegakan hukum lingkungan menjadi langkah krusial untuk mencegah dampak lebih lanjut yang mengancam ketahanan pangan.
KLH telah melakukan investigasi mendalam terhadap empat lokasi di kawasan Puncak Bogor. Hasil investigasi menunjukkan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup, termasuk pembangunan yang tidak memenuhi standar lingkungan, pencemaran air, dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai.
KLH telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius di beberapa lokasi. Tiga di antaranya kini telah diberi papan peringatan PPLH:
1. Gunung Geulis Country Club, Ciawi, Bogor
Tidak memiliki persetujuan teknis Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan terdapat tumpukan sampah di sekitar TPS.
2. Summarecon Bogor
Tidak memiliki sedimen trap, biopori, dan sumur resapan, sehingga menyebabkan sedimentasi di Sungai Ciangsana akibat aktivitas cut and fill.
3. PT Bobobox Aset Management
Tidak sesuai dengan izin yang diberikan dan melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) tanpa mengubah fungsi tata ruang.
Alih fungsi lahan tanpa regulasi yang sesuai dapat menimbulkan dampak serius pada sektor pangan. Hal ini juga mengakibatkan pencemaran air dan sedimentasi sungai yang mengganggu pasokan air bersih untuk irigasi pertanian.
Selain itu, banjir akibat hilangnya daerah resapan dapat merusak lahan pertanian, mengurangi produktivitas pangan, serta membahayakan keseimbangan ekosistem sungai dan daerah aliran sungai (DAS) yang mengancam keberlanjutan sumber daya air yang merupakan komponen kunci dalam ketahanan pangan.
KLH sendiri akan melanjutkan penindakan dan pemasangan papan peringatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di kawasan Sentul-Ciawi, Bogor terhadap enam lokasi lainnya, yaitu PT Sentul City, Tbk., Rainbow Hills Golf, PT Pinus Foresta Indonesia, PT Kurnia Puncak Wisata, CV Mega Karya Nugraha, PT Jelajah Handal Lintasan, dan PT Farm Nature & Rainbow Add.