RN - KPK resmi mengumumkan lima tersangka yang terjerat kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Dari internal yakni mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi alias YR dan WH atau Widi Hartoto dari Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut.
BERITA TERKAIT :Jokowi Mendadak Ngaku Kaget Saat Rumah Ridwan Kamil Digeledah Kasus Bank BJB
Yuddy beberapa waktu lalu sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan penyidikan terkait perkara dimaksud.
Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian keuangan negara.
"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses penyidikan kurang lebih Rp222 miliar," tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.
Sejumlah barang bukti termasuk dokumen dan deposito Rp70 miliar diduga terkait perkara telah diamankan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.
"Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," terang Budi.
Tim penyidik KPK sudah menggeledah 12 lokasi. Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung pada 10 dan 12 Maret 2025.
"Kemudian aset tanah, rumah, bangunan juga sudah kita lakukan penyitaan dalam proses ini yang kami duga tempus-nya maupun perolehannya berkesesuaian dengan perkara yang kita tangani," ungkap Budi.
RK Dibidik KPK
Usai menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), KPK memastikan akan memanggil untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan di rumahnya.
"Kapan akan dipanggil nanti pasti akan kita panggil karena di rumah yang bersangkutan, beliau kita laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kita sita tentunya harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Untuk kapan pemanggilannya, Budi mengatakan sesegera mungkin. Sebab, keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan.
"Terkait kapannya, tentunya sesegera mungkin akan kami panggil untuk seluruh saksi-saksi terkait dengan hasil penggeledahan yang kami laksanakan untuk mengklarifikasi terhadap barang bukti yang kami ambil maupun kami sita dari tempat yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah RK di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3). KPK menyatakan ada sejumlah dokumen hingga barang yang disita dari penggeledahan tersebut.
"Pastinya, kalau soal disita atau tidak, pasti ada ya, beberapa dokumen, kemudian beberapa barang. Itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (12/3).
"Memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang sekarang ditangani," tambahnya.
Setyo belum memerinci lebih detail terkait apa saja hal-hal yang disita KPK tersebut. Untuk sementara, dokumen hingga barang yang disita itu sedang diteliti apakah ada kaitannya dengan perkara BJB.
Secara terpisah, DPD Golkar Jawa Barat mengaku kesulitan menghubungi RK. Golkar berjanji bakal membantu proses hukum kepada mantan Gubernur Jabar tersebut.
Namun niat untuk memberi pendampingan hukum itu terkendala sulitnya Ridwan Kamil untuk dihubungi. Sejak rumahnya digeledah pada Senin (10/3) lalu, Partai Golkar belum bisa menghubungi Ridwan Kamil.
"Jujur sampai hari ini kami belum bisa berkomunikasi," kata Sekretaris DPD Golkar Jabar MQ Iswara saat diwawancarai wartawan di Bandung, Kamis (13/3/2025).
Iswara mengaku, dirinya secara pribadi telah menghubungi Ridwan Kamil ataupun keluarganya untuk menawarkan pendampingan hukum atas kasus yang menjerat nama Ridwan Kamil.
"Kami berusaha menghubungi Pak RK, melalui keluarganya juga untuk memberikan pendampingan bantuan hukum dari DPP Partai Golkar," ujarnya.