RN - Terpidana Benny Tjokrosaputro bakal dimiskinkan Kejagung. Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) telah menjual 967.500 saham atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Saham itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penjualan dilakukan pada Kamis (20/3). Diketahui, kerugian negara dalam kasus Jiwasraya adalah sebesar Rp16,81 Triliun.
BERITA TERKAIT :Banyak Korupsi Di Jakarta, Pramono Diwarning KPK
BPK sudah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 kepada Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung RI pada tanggal 9 Maret 2020 pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008 s.d. 2018 dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Kejaksaan Agung tanggal 30 Desember 2019.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpanganpenyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait atas proses perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan investasi saham dan reksa dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp16,8 triliun yang merupakan nilai investasi saham dan reksa dana yang perolehannya dilakukan tidak sesuai ketentuan dan per 31 Desember 2019 masih dimiliki oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Terjual objek lelang sebanyak 967.500 lembar saham PT Mandiri Jaya pada PT Putra Asih Laksana sesuai surat kolektif saham Nomor 0000001SKSPAL tanggal 5 Agustus 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/3) seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut Harli menjelaskan bahwa negara memperoleh Rp37,87 miliar dari penjualan 967.500 lembar saham tersebut.
Sementara itu, dia mengemukakan bahwa eksekusi lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.Dki tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.
Selain itu, dia mengatakan bahwa lelang barang sita eksekusi tersebut dilaksanakan BPA Kejagung bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Ia juga mengatakan bahwa mekanisme pelelangan dilakukan secara daring tanpa kehadiran peserta lelang.
Kemudian, penawaran dilaksanakan melalui surat elektronik e-Auction yang dapat diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran yakni pada pukul 14.00 WIB sesuai waktu server.
Adapun dia mengatakan bahwa mekanisme pelelangan secara daring memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.