Rabu,  02 April 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Isapan Jempol, Driver Ojol Jakarta Ngedumel  

RN/NS
Pemutihan Pajak Kendaraan Cuma Isapan Jempol, Driver Ojol Jakarta Ngedumel  
Ilustrasi

RN - Heboh adanya pemutihan pajak kendaraan dibantah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan warga Jakarta yang menunggak pajak kendaraan harus tetap membayar kewajibannya.

"Saya pikir sama kaya di Jawa Barat ada pemutihan," tegas Udin, driver ojek online (ojol), Rabu (26/3) malam. 

Ujang, ojol yang biasa mangkal di Grogol, Jakarta Barat menyatakan, pemutihan pajak sangat membantu rakyat kecil. "Kalau gak ada pemutihan ya nanti aja bayarnya," bebernya.

BERITA TERKAIT :
Lulusan SD Di Jakarta Bisa Dapat Gaji Rp 5 Juta Plus THR Hingga Jaminan Kesehatan  
Cinta Itu Buta, Pria Asal Kebon Jeruk Tewas Gantung Diri 

Pramono mengaku kebijakan itu berbeda dengan daerah lain yang menghapus tunggakan pajak kendaraan. Kebijakan itu salah satunya dilakukan di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

"Saya tidak mengkritik daerah lain sama sekali enggak. Ketika kami dalami, maka rata-rata mobil kedua dan ketiga yang tidak bayar pajak di Jakarta. Maka saya akan mengejar, mau mobil berapa pun monggo, tetapi harus bayar pajak," kata Pramono dilansir, Rabu (26/3) seperti dikutip dari detik.com.

Selain itu, dia menyatakan akan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dan apartemen di Jakarta dengan beberapa kriteria.

Pramono mengatakan rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dan apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta di Jakarta akan bebas PBB.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025 oleh Pramono Anung.

"Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp 650 juta NJOP-nya, PBB-nya juga kita gratiskan," katanya.

Menurutnya, kebijakan itu akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat kelas menengah ke bawah di Jakarta. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kepemilikan rumah kedua dan seterusnya.

"Dengan demikian hampir sebagian PBB yang ada di warga Jakarta, kecuali orang-orang mampu, maka kami gratiskan," kata dia.

Dia menjelaskan kepemilikan rumah kedua hanya mendapat keringanan 50 persen. Sementara rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.

"Jadi NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalo NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia udah mampulah ini," ujarnya.