Senin,  05 May 2025

Salah Kaprah Kebijakan PPSU Hanya Ijazah SD, Ini Kata Wakil Menteri Noel Untuk Pram-Rano

RN/NS
Salah Kaprah Kebijakan PPSU Hanya Ijazah SD, Ini Kata Wakil Menteri Noel Untuk Pram-Rano
Pram-Rano bersama PPSU di kawasan Monas, Jakpus.

RN - Kebijakan soal rekrutmen PPSU, cukup miliki ijazah SD dan KTP menuai kontroversi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ikut komentar. 

Aktivis 98 yang biasa disapa Noel itu menyoroti polemik aturan baru Gubernur Jakarta Pramono Anung soal rekrutmen PPSU, cukup miliki ijazah SD dan KTP tanpa mencantumkan batas minimum usia 18 tahun sebagaimana aturan ketenagakerjaan.

Dengan syarat KTP, memungkinkan siapapun yang lulusan SD dan berusia 17 tahun sudah bisa mengikuti proses rekrutmen PPSU, padahal mereka yang belum berusia 18 tahun dianggap masih di bawah umur.

BERITA TERKAIT :
Seleksi PPSU Dipantau Pramono, Ordal Kelurahan & Kecamatan Tak Dapat Cuan 
Banten Sudah Geber Sekolah Swasta Gratis, Pramono Jangan Kalah Dengan Andra Soni?

"Yang pasti jangan (pekerjakan) anak di bawah umur," kata Noel, Jakarta, Senin (14/4/2025).

Diketahui, aturan PPSU hanya ijazah SD disambut warga Jakarta. Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). 

Aturan ini memungkinkan adanya perpanjangan batas maksimal usia petugas PPSU, di kisaran 55-58 tahun. Tetapi tak tercantum batas minimum usia.

Adapun perubahan lainnya, persyaratan pendidikan diturunkan menjadi minimal lulusan Sekolah Dasar (SD) dari sebelumnya minimal lulusan SMA. 

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa persyaratan untuk menjadi petugas PPSU cukup sederhana, yakni dapat membaca dan menulis, serta memiliki KTP DKI Jakarta. "Dari awal kita ingin PPSU cukup bisa baca tulis karena ini bukan tenaga berkeahlian," kata Rano Karno saat ditemui di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

"Masih ada 1.652 PPSU yang dibutuhkan, misalnya Kemayoran, di satu kelurahan itu rekrutnya cuma 10, karena areanya nggak luas. Tapi ada (kelurahan) yang butuh sampai 30, mungkin karena areanya luas. Kriterianya itu tentu pihak kelurahan yang lebih paham," ujar Rano lagi.

Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim menyebut kritikan yang sedang mengalir deras saat ini, mengada-ada. Kata Chico, seharusnya kebijakan Pramono didukung penuh.

"Fokus yang harus disorot adalah menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Menurut saya mengada-ada lah pemikiran seperti itu," bebernya.