RN - Zarof Ricar alias ZR tertunduk lesu. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) ini dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
ZR didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dari sejumlah pihak yang tengah berperkara.
Jaksa meyakini bahwa Zarof terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat terkait suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengondisian perkara peradilan.
BERITA TERKAIT :Neymar Apes Tiru Gol Maradona
Thibaut Courtois Bikin Madrid Pincang di Piala Dunia Antarklub
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar salah satu jaksa saat membacakan surat tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Zarof dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Menghukum untuk membayar denda pidana sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata jaksa.
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara ini bermula ketika Meirizka, ibu dari Ronald Tannur, menghubungi pengacara Lisa Rachmat dan memintanya menjadi kuasa hukum Ronald yang saat itu terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dini Serta Afrianti.
Lisa menyanggupi permintaan tersebut karena memiliki kedekatan dengan Meirizka, mengingat anak mereka pernah bersekolah di tempat yang sama.
Lisa kemudian melakukan serangkaian lobi untuk membantu perkara Ronald Tannur. Dalam proses tersebut, ia dibantu oleh Zarof Ricar yang berperan sebagai penghubung dengan pihak internal di Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa diduga memberikan atau menjanjikan imbalan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald, berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar). Pada akhirnya, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur.
Majelis hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik (ED) sebagai Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH). Ketiganya telah divonis bersalah karena menerima suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan Heru Hanindyo dihukum 10 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak berhenti di situ, Zarof juga didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan dalam pemberian suap senilai Rp5 miliar untuk memengaruhi putusan kasasi yang menguatkan putusan PN Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Sementara itu, Ronald Tannur yang sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya, kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam putusan tingkat kasasi dan sedang menjalani masa hukumannya.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.