RADAR NONSTOP - Pada 12 Juli 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Salah satu tujuan diterbitkannya Perpres tersebut adalah agar penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dilakukan secara efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.
Kedatangan Menteri Sosial Agus Guniwang Kartasasmita di Kota Bekasi dalam acara Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai (BNT) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Program Keluarga Harapan (PKH) Kota Bekasi, Selasa (19/2).
Tampak Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mendampingi Menteri Sosial RI serta Direktorat Jenderal Fakir dan Miskin Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi memaparkan mengenai program yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berupa bantuan non tunai, maka program tersebut harus disyukuri untuk para warga khususnya di Kota Bekasi, membantu dari aspek soaial bagi para penerima bantuan, terkhusus di Kota Bekasi, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan jaminan kesehatan bagi warga Kota Bekasi berupa Kartu Sehat Berbasis NIK.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada bantuan dana sosial dari Pemkot Bekasi melalui Kartu Berbasis NIK, karena di dalamnya selain dari segi kesehatan, pendidikan, di sana juga ada bantuan dana sosial," papar orang nomor satu di Kota Patriot tersebut.
Menurut data yang didapat, bantuan komponen yaitu mencangkup ibu hamil dan balita sebesar Rp 2,4 juta, SD Rp 900 ribu, SMP Rp 1,5 juta, SMA Rp 2 juta, disabilitas berat Rp 2,4 juta dan lansia (usia 60 tahun ke atas) Rp 2,4 juta.
Bantuan ini diberikan kepada pihak yang berhak dengan maksimal empat orang dalam satu Kartu Keluarga.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dinas Sosial Kota Bekasi, Agus Harfa turut mengklarifikasi bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Pusat telah mengalokasikan bantuan PKH hingga Rp 53 miliar lebih.
Bantuan itu, katanya, diberikan secara empat tahap selama setahun dengan total nilai Rp 1.889.000 setiap KK. Untuk triwulan per pertama, kedua dan ketiga nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 500.000. Sedangkan triwulan keempat sebesar Rp 389.000, sehingga total yang diterima setiap KK sebesar Rp 1.889.000 KK dalam setahun.
Data juga didapat dari Dinas Sosial Kota Bekasi untuk bantuan PKH Kota Bekasi dari Kemensos RI di antaranya,
Pada 2012 diberikan kepada 7.8345 KPM senilai Rp 2.593.100.000,
2013 diberikan kepada 9.827 KPM senilai Rp 16.368.635.000.
Selain itu, pada 2014 diberikan kepada 9.270 KPM senilai Rp 15.840.519.500, pada 2015 diberikan kepada 19.086 KPM senilai Rp 21.937.585.000.
Sedangkan pada 2016 diberikan kepada 24.694 KPM senilai Rp 38.083.252.437, pada 2017 diberikan kepada 24.326 KPM senilai Rp 36.548.000.000 dan pada 2018 diberikan kepada 38.091 KPM senilai Rp 53.160.160.000.
Agus Gumiwang mengatakan bahwa program ini adalah kebijakan dari Presiden Republik Indonesia mengenai rakyatnya yang membutuhkan bantuan non tunai dan tergabung dalam Program Keluarga Harapan.
Dirinya berharap agar bantuan tersebut sampai pada penerima yang benar benar sesuai target karena telah terverifikasi dan terdata oleh para pengawas dari PKH di wilayah masing masing.
"Semoga dengan adanya bantuan tersebut, peruntukannya jelas dan tepat sasaran, sesuai dengan apa yang direncanakan tanpa adanya penyelewengan," harapnya.