Minggu,  03 August 2025

Beras Oplosan BUMD Food Station Tjipinang Jaya, Bakal Ada Tersangka Baru?

RN/NS
Beras Oplosan BUMD Food Station Tjipinang Jaya, Bakal Ada Tersangka Baru?
Karyawan Gunarso (kanan) dan Ronny Lisapaly.

RN - Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso alias KG sudah dijadikan tersangka beras oplosan. KG diancam hukuman lima tahun bui. 

Selain KG, bakal ada tersangka lain dari PT Food Station Tjipinang Jaya. BUMD DKI Jakarta bidang pangan ini terjerat aksi beras oplosan. 

"KG jadi tumbal, harusnya direksi lain juga tanggung jawab. Ini kan rentetan dan bukan satu orang saja yang terlibat," tegas praktisi Hukum dan Komunikolog Politik Nasional, Tamil Selvan kepada wartawan, Minggu (3/8). 

BERITA TERKAIT :
Dirut Food Station Karyawan Gunarso Tersangka Beras Oplosan

KG kata Tamil sebagai direktur utama memang harus tannggung jawab. Tapi, beras oplosan di Food Station Tjipinang Jaya diduga sudah terjadi lama. "Artinya semua direksi dan unsur pimpinan di Food Station wajib tanggung jawab dong," desaknya.

Tamil mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mencopot semua direksi dan pimpinan di Food Station. "Pak Gubernur harus berani lakukan kocok ulang, beras oplosan itu merusak citra pemprov," ungkapnya.

Dalam web www.foodstation.id kalau jabatan Direktur Operasional dan Bisnis dijabat oleh Ronny Lisapaly. Dan Direktur Operasional dan Bisnis yakni Julius Sutjiadi. 

Sebagai informasi, tiga pejabat PT Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni Dirut Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control berinisial RP. Ketiganya diduga memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan SNI 6128:2020 dan melanggar sejumlah peraturan terkait mutu pangan.

Mundur Dari Jabatan  

Sementara Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku telah menerima secara resmi surat pengunduran diri Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Karyawan Gunarso, menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran standar mutu beras premium oleh Satgas Pangan Polri.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung melalui Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dan telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan ada intervensi terhadap penyidikan.

“Sambil menunggu surat penetapan resmi dari Kepolisian, saya sudah menerima laporan terkait surat pengunduran diri dari Direktur Utama PT Food Station. Ini adalah bentuk tanggung jawab pribadi yang kami hargai," ujar Pramono, dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Jumat (1/8).

Ia juga menekankan, Pemprov DKI tetap mendukung proses hukum berjalan dengan baik dan transparan. Lebih lanjut, Pramono menyampaikan, kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan akuntabilitas di tubuh BUMD DKI.

Karena itu, ia pun meminta seluruh jajaran direksi BUMD agar mengedepankan tata kelola yang profesional dan menjunjung tinggi integritas.

Meski sejumlah pejabat Food Station telah ditetapkan sebagai tersangka, Pemprov DKI memastikan layanan distribusi pangan untuk masyarakat tetap berjalan normal.

“Yang paling penting adalah layanan publik tidak boleh berhenti. Distribusi pangan strategis tetap harus berjalan lancar, karena ini menyangkut kepentingan jutaan warga Jakarta,” tambahnya.

Pramono juga telah meminta jajaran manajemen Food Station untuk meningkatkan pengawasan internal serta membuka kanal pengaduan publik. Masyarakat dapat melaporkan temuan beras yang tidak sesuai standar ke nomor 0821-3700-1200.