Kamis,  04 September 2025

Kompol Cosmas Tertunduk Lesu Usai Dipecat, Komandan Brimob Yang Tabrak Affan Kurniawan

RN/NS
Kompol Cosmas Tertunduk Lesu Usai Dipecat, Komandan Brimob Yang Tabrak Affan Kurniawan
Kompol Cosmas K Gae.

RN - Kompol Cosmas K Gae tak kuasa. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) dipecat dari satuan polisi.

Cosmas dinyatakan bersalah atas wafatnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Saat sidang etik, Cosmas mengaku bahwa dirinya baru mengetahui jika ternyata kendaraan taktis (rantis)-nya menabrak Affan Kurniawan. 

Cosmas baru tau setelah mereka berada di markas. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Choirul Anam mengungkapkan dalam sidang etik, Cosmas menjelaskan bagaimana dirinya berhadapan dengan masa aksi dengan tugas yang harus diselesaikan secara maksimal.

BERITA TERKAIT :
Riza Chalid Jadi Gunjingan Soal Demo Rusuh, Malaysia Janji Tak Akan Lindungi Saudagar Minyak
Jangan Asal Bikin Konten, Selebgram Yang Dicap Provokator Demo Dibui 

"Karena itu kan jatuh dulu kalau di video, (Cosmos tahu) melindas almarhum itu setelah dia ada di markas. Jadi dikasih tahu sama teman-temannya, juga melihat sosial media, dia sedih tadi," ujar Anam di Gedung di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).


Sebagai informasi, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas K Gae resmi dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari anggota Polri terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Keputusan itu diambil dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta pada Rabu (3/8/2025) hari ini.

"Menjatuhkan sanksi berupa sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercelak," kata Wakil Ketua Komisi Kabag Etika Rowabprof Divpropam Kombes Heri setiawan di ruang sidang etik.

Kemudian, Cosmas juga dipecat dari anggota Polri secara tidak hormat. "Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai Anggota Polri," ujar Kombes Heri.