Rabu,  22 October 2025

Korban Tewas

Cemburu Berdarah, Istri di Jakbar Potong Alat Vital Suami

M. RA
Cemburu Berdarah, Istri di Jakbar Potong Alat Vital Suami
Ilustrasi.

RN – Kisah rumah tangga yang semula tampak tenang di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar), berakhir dengan tragedi berdarah yang membuat publik bergidik. Seorang wanita berinisial HZ (33) tega memotong alat kelamin suaminya, NI (35), setelah mendapati bukti dugaan perselingkuhan.

Polisi pun telah melakukan rekonstruksi dramatis sebanyak 25 adegan untuk mengungkap detik demi detik peristiwa sadis tersebut. Rekonstruksi digelar di halaman Mapolsek Kebon Jeruk, Selasa (21/10), dihadiri penyidik, jaksa, saksi, serta pemeran pengganti korban.

“Ada 25 adegan yang diperagakan untuk memastikan kronologi dan kecocokan hasil penyelidikan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, kepada wartawan.

BERITA TERKAIT :
Kebakaran Lagi, Ribuan Jiwa Korban Amukan Si Jago Merah Di Taman Sari Jakbar Butuh Bantuan

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan dari rumah sakit mengenai pasien dengan luka parah di bagian vital. Setelah diselidiki, fakta mencengangkan pun terungkap, pelaku tak lain adalah istri korban sendiri.

Kronologi kejadian, dalam adegan awal rekonstruksi, pasangan itu terlihat tengah berbaring di kamar. HZ tiba-tiba mengambil ponsel suaminya dan menemukan percakapan mesra dengan wanita lain. Amarahnya langsung meledak. Setelah mencoba membangunkan sang suami untuk berhubungan namun ditolak, HZ menuju dapur, mengambil pisau cutter, lalu kembali ke kamar.

Saat NI berbaring tanpa mengenakan celana, HZ menghampiri dan langsung melancarkan aksi kejamnya. Korban menjerit kesakitan dan sempat berteriak, “Kenapa kamu potong?” yang dijawab dingin oleh pelaku, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu!”

Panik, HZ kemudian memasukkan potongan organ korban ke dalam plastik, sementara sang suami yang nyaris pingsan tetap berusaha menyelamatkan diri. Dalam kondisi berdarah, keduanya sempat menuju RS Anggrek Mas menggunakan sepeda motor, namun nyawa korban tak tertolong beberapa hari kemudian akibat luka serius.

Dalam penyelidikan, HZ mengaku tak mampu menahan amarah dan rasa sakit hati setelah mengetahui isi pesan mesra di ponsel suaminya. Polisi memastikan perbuatannya tergolong kekerasan berat dalam rumah tangga.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan KDRT dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.