Jumat,  03 May 2024

Masuk SD dan MI

Ingat, Tidak Pakai Tes Apapun, Syaratnya Umur Minimal 6 Tahun

RN/CR
Ingat, Tidak Pakai Tes Apapun, Syaratnya Umur Minimal 6 Tahun
-Net

RADAR NONSTOP - Lembaga pendidikan baik itu swasta maupun milik pemerintah diingatkan tidak boleh ada tes calistung (membaca, menulis dan berhitung).

Syarat masuk SD (Sekolah Dasar) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) hanya usia, tujuh tahun atau minimal 6 tahun. 

Begitu ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sesjen Kemendikbud) Didik Suhardi, Kamis (28/2/2019). Sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 SD/MI.

BERITA TERKAIT :
Pilkada Jatim, Khofifah Ogah Didukung Cak Imin
Kominfo Kasih Trik Biar Ga Jadi Korban Pinjol Ilegal

Didik mengatakan, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi. Yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standardisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran calistung pada anak-anak usia dini.

"PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," katanya.

Ia menuturkan, Mendikbud juga akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah dasar supaya tidak memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas 1, dan hanya melihat persyaratan usia.

Menurut Didik, saat ini terjadi kesalahpahaman praktik pendidikan di jenjang PAUD dan SD. Karena saat SD memberlakukan tes calistung untuk calon peserta didik kelas 1, otomatis lembaga PAUD terpaksa mengajarkan calistung kepada anak-anak usia dini.

Padahal yang harus ditekankan dalam penyelenggaraan lembaga PAUD adalah penerapan pendidikan karakter untuk anak usia dini.

"Pendidikan karakter harus ditekankan di PAUD, bukan calistung. Masuk SD tidak boleh ada tes calistung, karena pendidikan di lembaga PAUD bukan untuk mengajarkan calistung," tegasnya.

#SD   #MI   #PAUD