Jumat,  22 November 2024

Kanwil DJP Jawa Barat II Temukan Kerugian Negara Rp 7,1 Miliar

YUD
Kanwil DJP Jawa Barat II Temukan Kerugian Negara Rp 7,1 Miliar
Kepala Kanwil DJP Jabar II, Yoyok Satiotomo

RADAR NONSTOP - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kantor Wilayah Jawa Barat II saat ini menemukan sebanyak tujuh berkas perkara wajib pajak yang berpotensi merugikan keuangan Negara sebesar Rp 7,1 Miliar.

Berkas tersebut terdiri dari tiga kasus penyalahgunaan faktur pajak, penggelapan pajak dan satu surat pelaporan tahunan (SPT) yang tidak benar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Yoyok Satiotomo mengatakan, proses penegakan hukum yang dilakukan pihaknya berupa penyidikan kepada para pelaku, guna memberikan efek jera atas tindak pidana perpajakan.

“Proses penegakan hukum juga diperlukan untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi wajib pajak. Sebelumnya, wajib pajak sudah diberikan edukasi yang cukup, dan dihimbau secara persuasif untuk melaksanakan kewajibannya secara benar,” ungkapnya di kantor DJP Kanwil Jawa Barat II, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (28/2).

Dalam kasus ini, DJP Jawa Barat II melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Instansi, serta asosiasi dan profesi lainnya, untuk menjalankan penegakan hukum perpajakan.

"Pelaksanaan joint program tersebut terdiri dari joint audit, joint investigations dan joint collections. Pada 2018, joint program berhasil menambah pemasukan dari penerimaan pajak sebesar Rp132 miliar," ulas Yoyok.

Yoyok menghimbau, agar wajib pajak juga segera melaporkan SPT tahun 2018, yang akan berakhir Maret 2019. Adapun untuk wajib pajak orang pribadi berakhir pada tanggal 31 Maret. Sedangkan untuk wajib pajak berbadan hukum, 30 April 2019.

"Kami mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan SPT tahunan lebih awal dan diisi dengan benar, lengkap dan jelas untuk menghindarkan diri dari tindakan hukum," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :