Senin,  29 April 2024

Pengawasan Pemilu 2019, Ini Pesan Ketua Bawaslu Kota Bekasi

YUD
Pengawasan Pemilu 2019, Ini Pesan Ketua Bawaslu Kota Bekasi

RADAR NONSTOP - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Tommy Suswanto berpesan kepada para lembaga pemantau Pemilu agar bisa menyongsong Pemilu di Kota Bekasi dengan baik.

Tommy pun mengungkapkan, ada 22 lembaga pemantau pemilu di Kota Bekasi yang telah terdaftar dan telah terakreditasi.

Nantinya kata dia, para lembaga pemantau tersebut akan ikut memantau dan mengawasi proses Pemilu 2019 bersama Bawaslu di Kota Bekasi.

"Bawaslu telah memverifikasi dan memberikan akreditasi sebagai pemantau Pemilu 2019 terakreditasi kepada sedikitnya 22 lembaga organisasi," ujar Tommy saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Fasilitasi "Pengawasan Partisipatif dan Akreditasi Pemantau Pemilihan Umum 2019" di Hotel Santika Mega Bekasi, Bekasi Selatan, Sabtu (30/3).

Tommy menjelaskan, dalam meningkatkan kapasitas pemantauan pemilu di Kota Bekasi, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi dan koordinasi intensif dengan lembaga pemantauan pemilu termasuk dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran. 

"Hasil pemantauan pemilu akan diserahkan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan," bebernya.

Ia pun berharap, jumlah pemantau pemilu yang mendaftarkan diri ke Bawaslu Kota Bekasi bisa terus bertambah guna memaksimalkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kota Bekasi.

Menurutnya, setiap organisasi yang terbeban untuk turut memantau pemilu untuk menciptakan pemilu yang luber dan jurdil dapat mendaftar di Bawaslu hingga tujuh hari sebelum pemungutan suara 17 April 2019.

Untuk diketahui, Pemantau Pemilu sendiri merupakan lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemantau Pemilu harus memenuhi syarat untuk bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan teregistrasi serta memperoleh izin dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. 

Khusus pemantau dari luar negeri ditambah memenuhi persyaratan mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau pemilu di negara lain, memperoleh visa untuk menjadi pemantau pemilu dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dan memenuhi tata cara melakukan pemantauan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan partisipatif pemilu oleh lembaga pemantau pemilu diharapkan mampu mewujudkan pemilu yang berintegritas dan tepercaya. Bawaslu menerbitkan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum untuk menjadi pedoman teknis dan prosedur bagi perseorangan dan lembaga yang akan melakukan pemantauan Pemilu 2019.

BERITA TERKAIT :