Jumat,  22 November 2024

TPA Burangkeng Over Load

DLH Minta Tambah Lahan ke DPRKKP Kab. Bekasi, Direspon Gak Ya?

Budhie Uban
DLH Minta Tambah Lahan ke DPRKKP Kab. Bekasi, Direspon Gak Ya?
Batas Wioayah TPA Burangkeng (Sumber: Bidang Kebersihan DLH Kab Bekasi)

RADAR NONSTOP - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memohon kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKKP) untuk segera melakukan perluasan TPA Burangkeng serta perubahan tata ruang.

Hal itu dilakukan agar keberadaan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) satu-satunya di Kabupaten Bekasi tersebut dapat tetap berjalan.

Kepala DLH Kabupaten Bekasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan, Dodi Agus S mengatakan, kondisi TPA yang terletak di Kampung Jati, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu saat ini sedang mengalami over load lantaran lahan untuk tempat pembuangan sampah sudah tidak ada lagi.

"Karena over load, makanya kami usulkan kepada DPRKKP untuk segera memperluas lahan dan melakukan perubahan tata ruang di lokasi lahan TPA tersebut," ujar Dodi, Senin (29/4).

Menurutnya, TPA Burangkeng sudah beroperasional sejak 1996 dengan luas 11,6 hekter, sehingga saat ini sudah berusia 23 tahun. Selain itu, kata Dodi, berdasarkan kajian Master Plan yang dilakukan Satker KementrianPUPR pada 2015 lalu, TPA Burangkeng sudah dinyatakan over load.

"Kajian Master Plan yang dilakukan KemenPUPR menyatakan bahwa TPA milik Pemkab Bekasi itu sudah over load," bebernya.

Sedangkan seluas 2800 meter, tambah Dodi, lahan TPA tersebut terkena proyek pembangunan Tol JORR Lingkar II Cimanggis - Cibitung.

Saat ini, sambungnya, pembuangan sampah di TPA Burangkeng mengalami sejumlah persoalan, yakni infrastruktur yang tidak mendukung zonasi sanitary land field, kendaraan alat berat yang kurang hingga tuntutan kompensasi uang bau/uang tunai dari warga Desa Burangkeng yang terdampak keberadaan TPA tersebut.

"Sejumlah persoalan terjadi di TPA Burangkeng, sehingga sangat mendesak untuk dilakukan penambahan lahan tempat pembuangan sampah dan perubahan tata ruang di wilayah setempat," imbuhnya.

Disinggung, apakah surat bernomor 005/2544/Bsih/DLH/2019 tertanggal 15 April 2019 perihal permohonan perubahan Tata Ruang dan Perluasan TPA Burangkeng, sudah diterima pihak DPRKKP? Dodi mengatakan, sudah diterima.

"Iya, sudah dikirim dan sudah diterima pihak DPRKKP," terang Dodi Agus.

Sementara itu, ketika hendak dikonfirmasi soal permohonan DLH kepada pihaknya, Kepala DPRKKP Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan melalui telepon selularnya, sayangnya tak menjawab.

BERITA TERKAIT :