Kamis,  28 March 2024

Dugaan Pungli Pasar Jatiasih

Praktisi Hukum: 'Siapa Aktor Intelektualnya, Pasti Bakal Terungkap'

RICK
Praktisi Hukum: 'Siapa Aktor Intelektualnya, Pasti Bakal Terungkap'
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Kasus dugaan pungli dan gratifikasi revitalisasi Pasar Jatiasih yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Indonesia Fight Corruption (IFC) dinilai merupakan langkah yang tepat.

Mantan Ketua LBH ICMI Kota Bekasi, Abdul Chalim mengatakan, baik pihak kontraktor (PT. MSA) maupun Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi pasti ketika disidik akan bernyanyi sekencang-kencangnya. 

"Sudah pasti itu, baik pihak kontraktor maupun pihak Kadis pasti membuka siapa dan bagaimana proses revitalisasi pasar tersebut berjalan. Dan berdasarkan pengalaman, kasus sejenis pasti pihak kontraktor seringkali memberikan sesuatu agar dimenangkan. Apalagi saya dengar peserta lelang nya cuma satu perusahaan ya?," ucap Chalim seraya bertanya, Minggu (19/5).

Chalim menilai, UU Tipikor pasal 12 juga bisa dikenakan ke Kadis Disperindag terkait penyalahgunaan wewenang sebagai ASN. Ia berharap kasus ini bisa terus berlanjut sampai di persidangan. 

"Iya nanti kalau sudah di pengadilan kan akan terang benderang kasus tersebut. Siapa yang terlibat dan siapa aktor intelektualnya kita berharap ini segera ditindak lanjuti penyidik Bareskrim, dan kita percaya penyidik mampu," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :