Senin,  06 May 2024

Abaikan Surat Edaran Gubernur

Ramadhan, Belasan THM di Jakarta Timur Tetap Buka

YUD
Ramadhan, Belasan THM di Jakarta Timur Tetap Buka
Ilustrasi - Net

RADAR NONSTOP - Terkait adanya Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Nomor 162/SE/2019 yang mewajibkan semua tempat hiburan (THM) untuk menutup usahanya selama bulan Ramadhan.

Namun, surat edaran itu diabaikan para pemilik THM. Pasalnya, belasan THM di wilayah Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur hingga saat ini tetap beroperasi.

Anehnya, walaupun bulan Ramadhan sudah memasuki hari ke 17, namun tidak ada tindakan yang dilakukan aparat dari Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur.

"Hari ini kami sudah melayangkan surat laporan ke Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Timur terkait tempat hiburan yang masih buka di bulan Ramadhan dan diterima oleh Sumardi, pegawai Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemda Jakarta Timur," papar Sekjen Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GEMINI), Furqon (25) kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Kamis (22/5).

Menurut dia, tidak adanya tindakan peneguran dan penutupan tempat hiburan malam itu disinyalir adanya kongkalikong antara oknum pegawai Pemkot Jakarta Timur dengan pemilik THM.

"Sangat aneh kalau aparat Pemkot Jakarta Timur, tidak tahu belasan THM di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur itu tetap buka. Diduga kuat ada koordinasi antara oknum dengan pemilik THM," tegasnya.

Secara tegas, lanjut Furqon, GEMINI meminta aparat Pemkot Jakarta Timur secepatnya melakukan penutupan dan memberi sanksi karena diduga dengan sengaja mengabaikan surat edaran itu.

BERITA TERKAIT :

#thm   #cakung   #abaikan