RADAR NONSTOP - Badan Pemenangan Nasional (Prabowo - Sandi) bakal jadi bulan - bulanan di persidangan Mahkamah Konstitusi. Bila yang diajukan sebagai bukti kecurangan hanya link - link berita semata.
Demikian dikatakan pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari di Jakarta, kemarin. Oleh karena itu, Amsari menyakini kubu Prabowo pasti memiliki bukti lain.
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," katanya.
BERITA TERKAIT :OTT Mau Dihapus, Yang Sumringah Malah DPR Dan Langsung Tepuk Tangan
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
Dijelaskannya, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Karena itu, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita. "Kalau tidak, ya, mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," kata master hukum lulusan William and Mary Law School, AS ini.
Feri berpendapat, tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto kemungkinan punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan. Bukti-bukti lain itu bisa berupa dokumen dan keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah (dokumen dan keterangan saksi/ahli) yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Feri Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK karena menilai adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Salah satu bukti yang diajukan dalam berkas gugatan itu adalah link berita yang berjumlah 34.