Jumat,  22 November 2024

37 Pegawai Bakal Disanksi

BKPPD: 98 Persen ASN Kota Bekasi Ikuti Apel Pagi Pasca Cuti Lebaran

YUD
BKPPD: 98 Persen ASN Kota Bekasi Ikuti Apel Pagi Pasca Cuti Lebaran
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat memimpin apel pagi pasca cuti bersama Lebaran 2019

RADAR NONSTOP - Sebanyak 98 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi mengikuti apel pagi di hari perdana pasca libur cuti bersama Lebaran 2019, Senin (10/6).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Karto mengatakan, keterangan itu berdasarkan hasil finger print dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Pemkot Bekasi.

"Kehadiran real ada 98 persen dari jumlah total 11.000 ASN. Khusus di Plaza Pemkot Bekasi tadi pagi ada 2589 pegawai yang ikut apel," paparnya.

Karto menyebutkan, ada beberapa ASN yang terdata tidak hadir apel perdana pasca libur Lebaran 2019 dengan sejumlah alasan, di antaranya sakit, umroh, nikah, hingga tidak ada keterangan.

"Yang jelas ada peningkatan tahun ini. Apalagi sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil,” jelasnya.

Kendati demikian, ASN yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang sudah berlaku.

"Pak Wali sudah menugaskan ke BKPPD untuk ditindaklanjuti 37 pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, sebagaimana arahan dari Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT :