Jumat,  22 November 2024

Plt Bupati Cirebon Bakal Evaluasi Dinas yang Belum Setor Zakat Profesi

DIN
Plt Bupati Cirebon Bakal Evaluasi Dinas yang Belum Setor Zakat Profesi
Plt Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi

RADAR NONSTOP - Plt Bupati Cirebon, H. Imron Rosyadi akan mengevaluasi dan memanggil dinas terkait yang belum menyetorkan zakat profesi.

Pihaknya berkomitmen ingin meningkatkan zakat profesi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ketegasan itu disampaikan Imron Rosyadi, Jumat, (14/6).

Evaluasi tersebut, lanjut Imron, dilatarbelakangi oleh rendahnya kesadaran ASN untuk menyalurkan zakat profesi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Cirebon.

Jika mengacu kepada Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak, dan Sedekah Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Cirebon ASN dinilai sebagai potensi zakat profesi, infak dan sedekah guna mensejahterakan masyarakat.

“Yang jelas, kita akan lakukan evaluasi dan akan memanggil dinas yang belum menyetorkan zakat profesi,” ucap Imron Rosyadi.

Komitmen meningkatkan zakat profesi di lingkungan Pemkab Cirebon ini dilakukan untuk membantu mustahik dan mensejahterakan masyarakat. “Karena itu akan menolong masyarakat kurang mampu,” ujannya. 

BERITA TERKAIT :