RADAR NONSTOP - Lahan parkir yang diduga ilegal milik PT. Nusapala Parkir di lingkungan RS Hermina disorot LSM Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) yang mengaku akan menempuh jalur hukum.
Ketua LSM ARB Machfudin Latif mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini ke penegak hukum.
"Ini sudah sesuai dengan statemen Kasatpol PP, Aby Hurairah beberapa waktu lalu bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda) No. 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir dan terminal, Kami memberikan batas penyegelan maksimal 14 hari masa penyegelan, bila tidak ada, maka akan dilanjutkan ke ranah hukum," ujar Latif kepada kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Jumat (5/7).
Latif mengatakan, pihaknya hari ini sudah bertemu dengan Walikota Bekasi terkait kasus PT. Nusapala. Menurutnya, semua sudah jelas dan terang benderang, bahwa pihak Pemkot Bekasi tidak akan pernah mengeluarkan izin apapun kepada PT. Nusapala.
"Saat menerima audiensi, Walikota Bekasi Rahmat Effendi siap mendukung LSM ARB dalam proses pelaporan ke pihak hukum terkait dugaan pengrusakan segel yang dilakukan pihak PT. Nusapala, dan pengawalan pemeriksaan khusus yang akan dilakukan Inspektorat," beber Latif.
Tak hanya itu, dirinya akan melaporkan Manager GA Parkir PT. Nusapala berinisial T ke pihak kepolisian karena diduga telah menyuruh bawahannya untuk melakukan tindakan pengrusakan segel atas area lokasi parkir yang ilegal.
"Kami hanya ingin buktikan keseriusan kami dalam hal partisipasi masyarakat Kota Bekasi dalam menjalankan tugas kami dalam mengawal kebijakan Pemkot Bekasi dan memberikan efek jera kepada para pelaku usaha nakal khususnya di bidang pengelolaan parkir yang tidak tertib hukum di Kota Bekasi.