RADAR NONSTOP - Silahkan Anda tertawa. Sebab, Rencana pembangunan Puskesmas Cirendeu di Jalan Garuda No 1, Cirendeu Indah I, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, bakal tidak berlangsung mulus.
Pasalnya, tanah bekas TK Dahlia itu diketahui memiliki surat hak milik berupa girik.
Awalnya, status tanah yang berada persis bersebelahan dengan Kelurahan Cirendeu itu disebut-sebut sebagai tanah kas negara.
BERITA TERKAIT :Seperti Proyek Siluman, ICW: Anggaran Pembangunan TPU Sari Mulya Tidak Transparan
Prioritaskan Pelayanan Kesehatan Untuk Warga, Walikota Jaksel Sulap Rudin Lurah Cipedak Jadi Pusling
Setelah ada bukti surat girik yang dimiliki ahli waris keluarga Ukrip Atmadja, Pemkot Tangsel hanya bisa gigit jari dan membatalkan niatnya untuk merobohkan bekas sekolah taman kanak-kanak tersebut.
Eros (45), salah satu warga setempat mengaku telah menempati tanah milik keluarga Ukrip Atmadja sejak tahun 1994 silam. Bapak empat anak itu mengaku rela digusur dari tempat tinggalnya, asalkan ada bukti kuat yang dimiliki Pemkot Tangsel.
"Saya sudah dua puluh lima tahun tinggal disini, bangunan ini pada bulan lalu awalnya mau dirobohkan. Dulu pihak kontraktor sudah kesini, tapi batal merobohkan karena ada surat girik bukti bahwa tanah ini bukan tanah negara,"terang Eros saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup), Senin (8/7/2019).
Terpisah saat dikonfirmasi, Lurah Cirendeu Win Fadliana justru menyampaikan tanah bekas TK Dahlia itu berstatus tanah kas negara.
"Tidak ada uang ganti untung karena tanah tersebut statusnya tanah negara,"kata Win Fadliana.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Deden Deni justru mengaku tanah bekas TK Dahlia tersebut statusnya milik tanah negara. Persoalan uang kerohiman, kata Deden, sudah diselesaikan di Kecamatan Ciputat Timur.
"Itu kan tanah negara ga ada pembebasan bang, kalau masalah uang kerohiman yang saya tahu sudah clear semua di Kecamatan Ciputat Timur. Itu sudah ada pertemuan antara warga dan pihak Kelurahan dan Kecamatan," akunya.