Sabtu,  23 November 2024

Gegara Kasus TKD, Oknum Kades Nagasari Digelandang Polisi ke Kejari Cikarang

BUD
Gegara Kasus TKD, Oknum Kades Nagasari Digelandang Polisi ke Kejari Cikarang
Oknum Kades Nagasari, Serang Baru saat digelandang ke Kejari Cikarang

RADAR NONSTOP - Diduga menyalahgunakan wewenang, oknum Kepala Desa Nagasari Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi digelandang tim Subnit Tipikor, Unit Krimsus Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Rabu (10/7).

Modus oknum Kades Nagasari bernama Martam tersebut yakni dengan meminta uang sewa tanah kas desa (TKD) kepada pihak pengelola Pasar Pasir Kupang sebesar Rp 15 juta setiap tahun.

Padahal, pihak pengelola sebelumnya telah melakukan pembayaran sewa TKD milik Pemerintah Desa Nagasari kepada pemerintahan yang lama (Kepala Desa-red).

Akan tetapi pelaku yang merupakan kepala desa yang baru terpilih di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2018 lalu itu tetap meminta uang sewa TKD.

Bahkan pelaku mengancam akan menutup Pasar Pasir Kupang jika pihak pengelola tidak mengikuti kemauan pelaku.

Pihak pengelola yang merasa ketakutan dengan ancaman pelaku, akhirnya memberikan uang sebesar Rp. 30 juta kepada pelaku.

"Ya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," kata Widodo, Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi.

Akibat perbuatannya, oknum Kades yang telah menjadi tersangka itu dikenakan pasal Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indinesia No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi.

Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. 

BERITA TERKAIT :