RADAR NONSTOP - Dua unit bus operasional Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Nopol D 8165 C dan B 9370 YQ diduga sudah mati pajaknya. Namun, hingga sekarang kendaraan tersebut masih terus digunakan untuk mengangkut tahanan yang akan disidangkan.
Dalam situs bapenda.jabarprov.go.id, untuk bus dengan Nopol D 8165 C bermerk Toyota Dyna tahun 2006 berwarna hijau. Sementara pada tanggal pajak dan STNK, tercantum 25-08-2016. dengan status keterangan, STNK 5 tahun masa berlaku habis.
Saat hendak ditemui media, Kasie Pidum dan Kasie Datun sedang berada di Bandung.
BERITA TERKAIT :"Lagi pada di Bandung pa,"ucap security kejaksaan Bekasi, Nakim Jumat(19/7/2019).
Terpisah, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Ojo Ruslani mengatakan, setiap pengendara yang menjalankan kendaraan wajib membawa kelengkapan surat surat kendaraan yang masih berlaku (sudah teregistrasi).
"Setiap pengendara dijalan tidak bisa menunjukkan bukti kelengkapan surat, apalagi kendaraan tersebut belum melakukan registrasi limatahunan atau ganti Plat, adalah pelanggaran," tegasnya.
Senada dikatakan, R Gumiwan Seksi Penerimaan dan penagihan Bapenda Provinsi Jabar (P3D) Kota Bekasi di kantor Samsat Bulak Kapal mengatakan, secara keseluruhan sudah mengingatkan dan menyurati seluruh instansi Pemerintah.
"Sudah diperingati kok yang notabene seluruh kendaraan operasional berplat merah, agar membayar pajak dan melakukan registrasi lima tahunan bagi instansi yang seharusnya sudah melakukan registrasi limatahunan, ungkapnya.