RADAR NONSTOP - Keluarga korban pelecehan seksual WNA asal Kanada di Jakarta Internasional School (JIS) minta keadilan. Soalnya, Presiden Jokowi telah membebaskan terpidana dengan memberikan grasi.
Pemberian grasi itu diprotes oleh keluarga korban dan mereka mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Surat dibuat oleh kuasa hukum keluarga korban, Tommy Sihotang, tanggal (15/7/2019).
Keluarga korban meminta perlindungan hukum pada Presiden dalam kasus perdata, buntut dari kasus tersebut yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BERITA TERKAIT :Megawati Muncul Usai Jokowi Turun Di Jateng & Jakarta, Tuding Aparat Gak Netral
Jokowi Getol Endorse RIDO, Dendam Ke PDIP Atau...?
"Kami kaget Neil dapat grasi, sekarang dia pulang ke negaranya, meninggalkan tanggung jawab sebagai tergugat dalam gugatan ganti rugi yang diajukan klien kami. Kami meminta perlindungan hukum pada Presiden," kata Tommy, Sabtu (20/7/2019).
Perlindungan hukum tersebut, menurut Tommy, adalah memediasi antara pihak korban dengan tersangka dan pihak JIS sebagai pihak yang mempekerjakan pelaku. Selain itu, Tommy mengatakan, keluarnya grasi atau pengampunan yang menurut hukum Indonesia, berarti yang bersangkutan mau mengakui kesalahannya dan meminta ampun.
"Nah, itu sebenarnya semakin memperkuat gugatan perdata kami, karena mengakui kesalahannya dan minta ampun itu sebabnya surat ini berisi permohonan supaya bapak Presiden memediasi pihak-pihak terkait," kata Tommy.
Pertimbangannya, kata Tommy, adalah karena perbuatan tersebut telah menghancurkan masa depan korban. Dengan pertimbangan itu, pada saat kasasi, Hakim Altijo Alkotsar menambah satu tahun hukumannya, dengan alasan dia telah merusak masa depan anak anak.
"Namun, dia tidak mengakui perbuatannya yang pedophilia itu. Inilah yang sudah kami kirimkan, agar Presiden memediasi kami dengan pihak JIS sebagai pihak yang mempekerjakan Neil," ujarnya.
Sebelumnya, Neil Bantleman, terpidana kasus pelecehan seksual siswa Jakarta International School (sekarang Jakarta Intercultural School/JIS) dinyatakan bebas. Warga Negara Kanada itu bebas usai mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada 19 Juni lalu.