Jumat,  22 November 2024

Sosialisasi Dishub

Parkir Sembarangan di Kota Bekasi Bakal Diderek

YUD
Parkir Sembarangan di Kota Bekasi Bakal Diderek

RADAR NONSTOP - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menghimbau kepada warga Kota Bekasi, para pengguna kendaraan bermotor agar memarkirkan kendaraan pada tempatnya dan bukan di bahu jalan protokol maupun arteri.

Bila masih memarkir kendaraan sembarangan, Dishub Kota Bekasi tidak segan melakukan tindakan penderekan.

Sekretaris Dinas ( Sekdin) Perhubungan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi mengatakan petugas Tim derek dan tim tindak Unit Reaksi Cepat (URC) Dishub Kota Bekasi melakukan sosialisasi berupa himbauan bagi pengguna jalan tentang aturan parkir. Ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas.

"Dari kegiatan ini masih kita temukan kendaraan yang terparkir di bahu jalan. Dan kita beri sosialisasi bagi pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraannya di tempat yang disediakan," kata Deded Kusmayadi, Senin (22/7).

Dikatakan dia, petugasnya pada Senin ini turun ke lapangan untuk menghimbau pemilik kendaraan yang kedapatan memarkir liar kendaraannya di wilayah Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Kegiatan pertama di Jalan Boulevard Kemang Pratama di depan SMA Al-Azhar dan SMA Marsudirini. Dan di lokasi lain di Jalan Perempatan Kayuringin, depan Apartemen Center Poin Bekasi Selatan.

Di wilayah ini, imbas dari parkir liar kendaraan menyebabkan kemacetan cukup parah.

Untuk itu ia menghimbau, agar pengguna kendaraan lebih tertib berlalu lintas dan memarkir kendaraan di tempat yang sudah disediakan.

"Sosialisasi ini terus dilakukan. Dan bila masih membandel tidak segan-segan kita lakukan tindakan derek dan diharapkan menjadi efek jera bagi pengendara yang masih melanggar aturan," ungkap Deded.

BERITA TERKAIT :