Senin,  06 May 2024

Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ditunda, Walikota Bekasi dan Saksi Ahli Tak Hadir

YUD
Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Ditunda, Walikota Bekasi dan Saksi Ahli Tak Hadir
Syahrizal

RADAR NONSTOP - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan saksi korban Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang akrab disapa Bang Pepen berlangsung singkat.

Pasalnya, Majelis Hakim menunda persidangan tersebut yang rencananya menghadirkan Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan Saksi Ahli Penerjemah dari Singapura, namun keduanya berhalangan hadir.

"Jadi sidang kita tunda ya, karena saksi ahli penerjemah di Singapura maunya via telekonfrens beliau. Dan itu kan perlu ruangan khusus. Nah karena secara teknis kita belum siap, makanya kita undur sidangnya," ucap Ketua Majelis Hakim, di ruang persidangan, Rabu (24/7).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Malda SH mengaku tidak tahu alasan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi tidak hadir.

"Belum, belum ada konfirmasi. Tapi kita tetap coba lagi mengundang dia (Rahmat Effendi-red)," paparnya singkat.

Terdakwa Syahrizal atau yang akrab disapa Rizal usai persidangan mengaku optimis dirinya akan bebas. Pasalnya, kata dia, pihak saksi korban yakni Walikota Bekasi, Rahmat Effendi tidak mampu memberikan data yang kuat terkait ijazahnya asli atau palsu.

"Saya cuma menunggu kebebasan aja lah," harapnya.

Sidang tersebut rencananya akan dilanjutkan pada Rabu (30/7) nanti.

Sekedar informasi, kasus ini berawal dari cuitan terdakwa Rizal dengan akun bernama Tuah Abdi di facebook yang berisi tudingan kepada Walikota Bekasi, Rahmat Effendi yang disebutnya memiliki ijazah palsu.

Lalu komentar Tuah Abdi tersebut dilaporkan oleh Mardani karena dianggap sebagai pelanggaran UU ITE dengan dakwaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap orang nomor satu di Kota Bekasi.

BERITA TERKAIT :