RADAR NONSTOP - Digembar-gemborkannya perihal adanya laporan dugaan pungli dan gratifikasi di proyek revitalisasi Pasar Jatiasih, Kota Bekasi ke Bareskrim Mabes Polri oleh salah satu LSM kini dipertanyakan kebenarannya.
"Seperti yang diketahui, pihak Kontraktor PT. Mukti Sarana Abadi (MSA), Rudi Rosadi serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Bekasi, Makbullah selaku oknum terlapor oleh salah satu LSM yang ada di Kota Bekasi ke Bareskrim Mabes Polri patut kita pertanyakan kebenarannya, apakah diterima atau tidak? Sebab, jika benar diterima pasti ada resi tanda terima sebagai bukti. Karena yang tidak habis pikir, si pelapor kini kabarnya malah mendukung adanya Revitalisasi Pasar di Kota Bekasi. Ada apa dengan cinta," ungkap Tuti Sariningsih, pengamat kebijakan publik yang juga akademisi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Rabu (24/7).
Sebagai lembaga kontrol sosial terhadap kinerja Pemerintah, lanjut Tuti, wadah LSM harus bisa menjaga marwahnya, sesuai visi dan misi yang ia miliki, seperti anti korupsi, ya fokus memberantas kasus korupsi yang ada.
"Memberi dukungan terkait dengan pembangunan menurut saya sah-sah saja. Selama fokus dengan temuan yang didapat. Bicara pasar, masalah Hak Guna Pakai (HGP) juga patut dipertanyakan kejelasan peruntukan dan kepemilikannya," pungkas Tuti.
Seperti yang di ketahui, menurut pengakuan dari LSM si pelapor terkait adanya laporan dari pedagang dan fakta dilokasi yang ditemukan berupa;
1. PT. MSA sebagai pemenang lelang Pokja, diduga belum memiliki PKS (perjanjian kerjasama) dengan Pemkot Bekasi.
2. PT. MSA diduga melakukan pemungutan uang kepada pedagang jual beli kios antara Rp 60 juta sampai Rp 200 juta.
3. Harga kios diduga dibandrol rata-rata sebesar Rp 200 juta perkios, pedagang disuruh membayar DP sebesar 40 persen dari harga jual.
4. Transaksi jual beli kios diduga dilakukan secara konvensional melalui oknum tanpa melalui Bank.
5. Kebanyakan pedagang mempertanyakan kios yang diperjual belikan harusnya gratis termasuk Tempat Penampungan Sementara (TPS).