Jumat,  22 November 2024

Parkir Liar di Samping Apartemen Center Poin Bandel, Larangan Dishub Tak Digubris

YUD
Parkir Liar di Samping Apartemen Center Poin Bandel, Larangan Dishub Tak Digubris

RADAR NONSTOP - Himbauan Dishub Kota Bekasi kepada para pengguna kendaraan bermotor tidak sembarangan parkir, bukan di bahu jalan protokol maupun arteri.

Bila masih memarkir kendaraan sembarangan, Dishub Kota Bekasi tidak segan-segan melakukan tindakan penderekan.

Namun himbauan hanya sebatas himbauan. Kebijakan tersebut ternyata tidak digubris oleh pengendara bermotor.

Pasalnya, sampai saat ini pelaku parkir liar masih ada di samping Apartemen Center Poin, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

"Pada Senin (22/7) lalu, petugas tim derek dan tim tindak Unit Reaksi Cepat (URC) Dishub Kota Bekasi melakukan sosialisasi berupa himbauan bagi pengguna jalan tentang aturan parkir, bentuk upaya menjaga ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas. Ada beberapa mobil yang diderek karena parkir sembarangan. Namun saat ini, masih banyak pengendara bermotor yang bandel dan memarkirkan kendaraan di samping Apartemen Center Poin," papar Anggi, salah seorang pedagang di samping Apartemen Center Poin kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group), Jumat (26/7).

Namun sayangnya, saat dimintai keterangan terkait pelaku parkir liar yang bandel di samping Apartemen Center Poin, baik Kepala Dishub Kota Bekasi, Dadang Ginanjar dan Arlindo selaku Kasie Penindakan saat dihubungi lewat WhatsApp sampai berita ini diturunkan keduanya tidak memberikan tanggapan apapun.

Berbeda dengan Siman, salah seorang staf Dishub Kota Bekasi memberi respon. "Ok, nanti saya tindaklanjuti ke bidang terkait informasi ini," jawabnya singkat.

BERITA TERKAIT :