Rabu,  27 November 2024

Kasus Cerai Meningkat

Kerawang Dari Kota Goyang Yang Bisa Dicap Kawasan Janda

Adit
Kerawang Dari Kota Goyang Yang Bisa Dicap Kawasan Janda

RADAR NONSTOP - Kerawang bisa dicapai  sebagai Kota Janda. Sebab, kasus perceraian di daerah yang dikenal sebagai lumbung  beras itu terus meningkat.

Tragisnya kasus cerai disebabkan oleh media sosial (medsos). Menurut, Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kasus perceraian selama beberapa tahun terakhir banyak diakibatkan dari media sosial.

"Sekarang ini, pemicu perceraian tidak melulu karena faktor ekonomi. Penggunaan media sosial juga bisa memicu perceraian pasangan suami isteri," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Karawang Abdul Hakim, saat dihubungi di Karawang, Ahad (9/9).

BERITA TERKAIT :
Biaya Hidup Di DKI Rp 15 Juta, Banyak Istri Minta Cerai Saat Suami Lagi Kere 
Bos KIM Plus Kompak Absen Di Kampanye RIDO, Ogah Keseret Viral Janda Kaya

Ia mengatakan, sesuai dengan pembuktian dalam persidangan kasus perceraian di Pengadilan Agama Karawang, cukup banyak pasangan suami istri bercerai karena kecemburuan bermula dari pertemanan pasangannya di media sosial.

Menurut dia, media sosial seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp menjadi salah satu pemicu perceraian merupakan tren baru. Karena sebelumnya, kasus perceraian kebanyakan disebabkan faktor ekonomi.

"Baru beberapa tahun terakhir ini saja, media sosial menjadi pemicu terjadinya perceraian. Banyak kecemburuan hingga perselingkuhan yang bermula media sosial," kata dia.

Selain faktor ekonomi dan media sosial, katanya, ada pula penyebab lain terjadinya perceraian pasangan suami isteri (pasutri). Di antaranya ialah munculnya wanita idaman lain, pria idaman lain, faktor kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain.

Sementara itu, Abdul Hakim sebelumnya menyatakan kalau selama dua tahun terakhir ini kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Karawang cukup tinggi. Kasus perceraian yang terjadi selama dua tahun terakhir ini didominasi atas keinginan istri.

Pada Januari hingga Juli 2018 tercatat Pengadilan Agama Karawang menerima 1.201 permohonan gugat cerai. Sedangkan pada periode yang sama, Januari hingga Juli 2018, Pengadilan Agama Karawang hanya menerima 434 pengajuan cerai talak dari suami.

Begitu juga pada 2017, perkara cerai gugat atau gugatan perceraian yang diajukan oleh istri lebih banyak, mencapai 2.207 permohonan. Sementara cerai yang diajukan suami atau cerai talak pada tahun lalu hanya 733 kasus.