RADAR NONSTOP - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang mengklaim persoalan pencairan Dana Bosda di SMPN 6 Pasar Kemis telah sesuai prosedur. Klaim itu menyusul kemelut pelaporan pencairan Dana Bosda ke Polda Banten.
Diketahui, bendahara lama SMPN 6 Pasar Kemis atas nama Hafrilla Yeni melalui kuasa hukumnya Anri Saputra Situmeang mengadukan persoalan itu ke Polda Banten.
Ketika dikonfirmasi melalui selulernya, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin menyebut proses pencairan itu sah-sah saja dan telah sesuai prosedur.
BERITA TERKAIT :Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024
Calon Wakil Bupati Tangerang Jadi Ledekan Mendagri, Irvansyah Gak Paham Inflasi Mau Jadi Kepala Daerah
Dalam kesempatan ini, Fahrudin menegaskan pihaknya belum menerima surat dari yang bersangkutan terkait pencairan Dana Bos triwulan. Padahal, menurut Fahrudin, tugas Hafrilla Yeni untuk mengurus penerimaan Dana Bos Nasional.
"Itu kalau surat yang ditetapkan sama Bupati itu kan Dana Bos Nasional, bu Hafrilla Yeni kan pegang bendahara Dana Bosnas. Beliau sudah saya panggil soal Bosnas, kok sampai satu bulan belum diambil. Kalau Bosda itu untuk bendahara yang lain," jelas Fahrudin saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (29/7/2019).
Dikonfirmasi terpisah perihal perkembangan pencairan Dana Bosda SMPN 6 Pasar Kemis, Ombudsman Banten mengaku sudah diluar wewenangnya. Pasalnya, kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak berwajib
"Bosda sudah dilaporkan ke Polisi. Sudah menjadi ranah polisi, Ombudsman tidak boleh ikut menangani," tegas Ketua Ombudsman RI Perwakilan Banten, Bambang P Sumo.