Jumat,  22 November 2024

Tunggu Rekom PJT II

Satpol PP Kab. Bekasi Bakal Bongkar 250 Bangli di PUP Babelan

BUD
Satpol PP Kab. Bekasi Bakal Bongkar 250 Bangli di PUP Babelan
Ricardo Sijabat

RADAR NONSTOP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi bakal menertibkan ratusan bangunan liar (Bangli) yang berada di lingkungan Perumahan Pondok Umum Permai (PUP) RT 008/021 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan.

Hal itu dikatakan Ricardo Sijabat, Kasi PAM dan Penjagaan Bidang Tibum Satpol PP Kabupaten Bekasi kepada RADAR NONSTOP (Rakyat Merdeka Group) di lokasi pengangkutan sampah Kali Busa.

Namun, kata dia, penertiban dilakukan menunggu rekomendasi dari Perum Jasa Tirta (PJT) II.

"Kita akan lakukan penertiban bangli di wilayah itu, tapi menunggu rekom dari PJT II," bebernya, Kamis (1/9).

Menurut Ricardo, setelah rekom tersebut keluar, maka pihaknya akan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), seperti melayangkan Surat Teguran 1,2 dan 3, melayangkan Surat Peringatan 1,2 dan 3. Setelah itu maklumat terakhir untuk segera membongkar bangunannya sendiri 1x24 jam.

"SOP akan kita lakukan setelah rekom PJT keluar," pungkasnya.

Sementara itu, Kadarudin Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, pihaknya sudah mendata jumlah bangli yang berada di lingkungan Perumahan PUP.

"Kita sudah data, ada sekitar 250 bangli yang berada di lokasi tersebut," jelasnya.

BERITA TERKAIT :

#bangli   #pup   #babelan