RADAR NONSTOP- Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal mendalami persoalan proses pembangunan Puskesmas Cirendeu. Puskesmas itu, dalam proses pembangunannya diduga melanggar aturan.
Kepala Inspektorat Tangerang Selatan, Uus Kusnadi saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) mengaku bakal mendalami persoalan tersebut.
"Saya harus pelajari dulu ya, saya lagi di BPKP Pusat,"jelas Uus Kusnadi saat dikonfirmasi Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group) melalui selulernya, Senin (5/8/2019).
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes
Seperti diketahui, keberadaan Puskesmas Cirendeu, di Jalan Garuda I, Cirendeu Indah I, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, itu status tanahnya diklaim Pemkot Tangsel sebagai aset milik negara.
Namun dalam proses pembangunan tersebut, pihak terkait pembangunan Puskesmas Cirendeu diketahui telah menggelontorkan anggaran ganti rugi kepada warga sedikitnya Rp 100 juta.
Uang ganti rugi telah berikan kepada lima warga masing-masing Rp 20 juta. Lima warga penerima uang ganti rugi antara lain TB Wahyu (Bang Ning), Rais, Boyo, Gandi, dan Masir (Pemilik Yayasan TK Dahlia).
Radarnonstop.co belum mengetahui pasti dari mana asal sumber anggaran tersebut. Apakah anggaran uang ganti rugi yang diberikan kepada warga bersumber dari APBD atau pihak ketiga?