RADAR NONSTOP - Hangatnya perbincangan tentang pasar di Kota Bekasi, akhirnya Anggota DPRD telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) 38 DPRD Kota Bekasi melakukan sidak ke sejumlah pasar di Kota Bekasi, salah satunya Pasar Jatiasih.
Ketua Pansus 38 DPRD Kota Bekasi Shalerayali mengatakan, sidak yang mereka lakukan menyusul adanya pembahasan Raperda tentang perjanjian kerjasama (PKS) revitalisasi 4 pasar yang dimintai persetujuan DPRD.
"Anggota diterima dengan penyampaian pihak pengembang yakni PT MSA terkait kelengkapan persyaratan sesuai aturan. Seperti adanya berita acara, sosialisasi, penetuan harga dan tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang,” ucapnya.
Dasar-dasar yang akan menjadi masukan dan acuan Pansus 38 pada saat ini, kata dia, nanti pihaknya akan merekomondasikan untuk dilanjutkan atau mungkin tidak dilanjutkan revitalisasi pasar Jati Asih.
"Memang aspek hukum menjadi prioritas Pansus 38," sambungnya.
Sementara Rudi Rosadi, PT Mukti Sarana Abadi (MSA) mengatakan, pihaknya sudah melakukan semua ketentuan secara administrasi dan regulasi ke pemerintah Kota Bekasi. Mulai dari lelang, sosialisasi, TPS dan lain sebagainya.
“Soal harga, sudah disepakati oleh pedagang melalui RWP dan pelaksana teknis. semua ada bukti berita acaranya,” jelas Rudi saat rapat dengan Pansus 38 DPRD.