Kamis,  21 November 2024

Pemkot Cirebon Upayakan Solusi Soal Penonaktifan 10,591 Peserta BPJS Kesehatan

DIN
Pemkot Cirebon Upayakan Solusi Soal Penonaktifan 10,591 Peserta BPJS Kesehatan

RADAR NONSTOP - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berupaya mencari solusi terkait penonaktifan 10.591 peserta BPJS kesehatan dari sektor Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN non BDT di Kota Cirebon.

Hal tersebut diungkapkan Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Anwar Sanusi usai memberikan arahan dalam rangka pembahasan langkah-langkah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) non aktif di ruang kerja sekda.

“Penonaktifan ini tentu akan kita sikapi,” ungkap Anwar.

Karena itu mereka mengumpulkan seluruh elemen terkait, mulai dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan dan DSPPPA, Camat, Lurah dan lainnya.

Mereka akan mencari solusi untuk menyelamatkan warga Kota Cirebon yang benar-benar tidak mampu untuk tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Harus ada pemikiran ekstra, agar saudara-saudara kita yang tidak mampu tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan,” tegas Anwar.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kota Cirebon, Iing Daiman menjelaskan, jika pihaknya telah mencari solusi terkait penonaktifan peserta BPJS sektor PBI.

“Kita akan tetap sampaikan informasi penonaktifan tersebut kepada masyarakat,” ungkap Iing.

Diberitahukan juga jika penonaktifan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementrian Sosial (Kemensos).

Namun juga, lanjut Iing, mereka memberikan solusi. Di antaranya menawarkan kepesertaan mandiri.

“Namun dengan catatan, tidak perlu lagi menunggu waktu 14 hari untuk aktivasi,” ungkap Iing.

Sehingga kata dia, saat mereka membuat secara mandiri, saat itu juga bisa langsung aktif begitu membutuhkan layanan kesehatan. Alternatif lainnya yaitu dengan mencover dalam APBD.

“Tapi yang menjadi masalah, APBD kita terbatas,” ungkap Iing.

Karena itu, lanjut Iing, pihaknya akan melakukan kontrol dan evaluasi di lapangan di masa transisi yang berlaku hingga 1 September mendatang.

Mereka juga akan membuka aduan melalui aplikasi Dipandusobat atau digital pemantauan dan pengaduan masalah sosial secara akurat.

Melalui aplikasi tersebut Iing berharap ada masyarakat yang memberitahukan jika tetangga mereka sebenarnya sudah tidak layak untuk menerima layanan tersebut.

“Jadi ada saling kontrol,” ungkap Iing.

Sehingga nantinya, sambung dia, layanan kesehatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya, yaitu untuk keluarga yang benar-benar tidak mampu. 

BERITA TERKAIT :