RADAR NONSTOP- PDI Perjuangan menolak gagasan PAN yang didukung Gerindra soal penambahan pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.
Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno menegaskan, revisi UU MD3 juga tidak perlu dilakukan untuk merealisasikan usulan tersebut.
"Tidak (setuju pimpinan MPR 10 orang). Jalankan dulu UU MD3 yang sudah dua kali direvisi itu, loh. Jadi, dengan dua kali direvisi UU MD3, masa direvisi lagi hanya untuk mengakomodasi naluri, libido politik dan seterusnya," ungkap Hendrawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/8).
BERITA TERKAIT :Krisdayanti Balik Pegang Mic, Setelah Gagal Di Pilkada Kota Batu
Sekjen PDIP Hasto Tuding Airin-Ade Dikepung & Dihadang Kekuatan Besar Di Banten
UU MD3 yang ada saat ini, lanjut Hendrawan, sudah bagus. Sudah ada spirit proporsionalitas dan permusyawaratan.
"Jangan sebentar-sebentar diubah hanya untuk mengakomodasi libido politik. Kalau orang bilang syahwat politik," ucapnya.
Anggota Komisi XI DPR ini menambahkan, jika alasannya ingin mewadahi semua partai politik, sebenarnya bisa di alat kelengkapan dewan (AKD), maupun alat kelengkapan majelis.
"Di MPR itu ada badan pengkajian, badan sosialisasi, badan anggaran. Badan sosialisasi 4 pilar kebangsaan, badan pengkajian mengkaji sistem ketatanegaraan kita, badan anggaran juga bagaimana mendorong kerja kerja ideologi bangsa semakin efektif,” ujar Hendrawan.