Sabtu,  23 November 2024

PKPU Dibatalkan, Hormati Putusan MA

Zaber
PKPU Dibatalkan, Hormati Putusan MA
Oesman Sapta - Net

RADAR NONSTOP - Semua pihak diminta menghormati putusan Mahkamah Agung. Jika keberatan dipersilahkan mengajukan judicial review kembali.

Begitu dikatakan oleh Ketua DPD RI, Oesman Sapta, menanggapi keputusan MA (Mahkamah Agung) yang membatalkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) terkait larangan mantan koruptor Nyaleg (Nyalon Legislatif).

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Pemilu.

BERITA TERKAIT :
Ruben Amorim Pede Selamatkan Setan Merah
Raja Dangdut Ajak Anggota FORSA Sukseskan Bulan Dana PMI 2024

"Kalau hukum sudah memutuskan demikian maka sudah sepantasnya kita menghormati keputusan hukum itu," kata OSO sapaan akrabnya usai memberikan ceramah sosialisasi Empat Pilar MPR di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/9).

Menurutnya, kalau sudah diputuskan secara hukum, itulah yang harus diikuti, sebab kalau tidak maka tidak akan ada keseimbangan hukum.

Jika ada yang keberatan dengan putusan MA tersebut, lanjut OSO, tidak ada salahnya untuk mengajukan kembali judicial review.

"Kalau ada merasa keberatan segala macam, bisa diajukan judicial review kembali, ya kan. Jadi jangan ada dusta di antara kita, jangan seolah-olah kita lebih hebat dari pada yang lain," tuturnya.

"Jadi ikutlah proses hukum karena negara kita menyatakan negara hukum, negara hukum dan harus konstitusional, harus berdasarkan UU 1945," tandas OSO, ketua umum Hanura itu menambahkan.

MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 Huruf g PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian, Pasal 60 huruf j PKPU 26/2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait penghapusan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan Putusan MK No.71/PUU-XIV/2016, yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, yaitu rentang yang memisahkan kepada publik yang menjadi mantan terpidana. rmol/rn